RI Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, Apa Dampak ke Ekonomi?

CNN Indonesia
Minggu, 12 Jul 2026 07:50 WIB
Ekonom membeberkan dampak pembentukan pusat keuangan internasional ke ekonomi Indonesia. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) rampung dan disahkan menjadi UU sebelum 22 Juli 2026.

RUU PFII masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/7).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli, sedangkan persetujuan tingkat II dijadwalkan sehari setelahnya, yakni 21 Juli. Ia menyebut pembahasan RUU tersebut akan berlangsung intensif dan mencakup berbagai tahapan, mulai dari pendalaman substansi hingga lobi antarpihak.

"Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," ujar Misbakhun dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Indonesia perlu membentuk PFII sebagai wilayah khusus yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Ia menyebut pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan invasi sektor keuangan dan memperkuat posisi negara tersebut dalam rantai nilai ekonomi dunia.

Sayangnya, Indonesia belum mempunyai suatu wilayah keuangan internasional yang telah berkembang di berbagai negara.

"Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia," jelas Purbaya dalam rapat kerja.

Purbaya membeberkan nantinya dalam RUU pembentukan PFII sebagai wilayah dalam negara kesatuan RI yang diberikan kekhususan tertentu untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang jasa keuangan, serta kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.

Selain itu, untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif, RUU PFII juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha termasuk keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.

Lantas, apakah kehadiran PFII dapat berdampak terhadap ekonomi Indonesia?

Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kapabilitas Indonesia sebenarnya ada karena besarnya aset dan proyek sektor riil, seperti hilirisasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa pusat keuangan tidak dibangun hanya dengan insentif pajak.

"Yang paling menentukan adalah kepastian hukum, penegakan kontrak, kualitas regulator, kebebasan arus modal, dan konsistensi kebijakan. Selama faktor-faktor tersebut belum benar-benar terbukti, investor akan tetap melihat Indonesia sebagai pasar investasi, bukan sebagai pusat keuangan regional," ujar Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/7).

Yusuf juga menyoroti adanya celah risiko fiskal, yakni terdapat potensi round tripping atau dana domestik yang keluar lalu kembali sebagai investasi asing untuk memperoleh fasilitas pajak.

Kemudian, ia juga menilai dampak PFII terhadap publik akan terbatas.

"Bagi sektor riil dan masyarakat, saya justru melihat manfaat langsungnya akan relatif terbatas," nilai Yusuf.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita menyampaikan eksekusi PFII yang sangat baik kemungkinan dampak signifikan baru terasa dalam 10 hingga 15 tahun ke depan.

"Ini karena membangun kredibilitas global membutuhkan rekam jejak panjang dan konsistensi kebijakan lintas pemerintahan. Risiko terbesarnya adalah inkonsistensi kebijakan dan perubahan arah politik yang dapat merusak kepercayaan investor," jelas Ronny.

Lebih lanjut, Ronny meminta agar janji pembiayaan sektor riil dilihat secara kritis karena pusat keuangan internasional justru kerap berkembang di sektor jasa keuangan itu sendiri, bukan langsung mengalir ke sektor riil domestik.

Ia memperingatkan risiko munculnya enclave economy, yakni kawasan eksklusif yang tidak terhubung dengan ekonomi nasional.

"Artinya, manfaatnya bisa terkonsentrasi pada institusi keuangan besar dan tenaga kerja berkeahlian tinggi, sementara UMKM dan masyarakat luas tidak langsung merasakan dampaknya," pungkasnya.

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK