Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama yang Integrasikan Data dengan DJP
PT Pertamina (Persero) menjadi wajib pajak pertama di Indonesia yang menjadi pilot project program kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) meliputi Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan melalui penguatan tata kelola, peningkatan kepatuhan, serta pemanfaatan data yang semakin terintegrasi. Pada saat bersamaan, juga sebagai upaya membangun administrasi perpajakan yang semakin modern, transparan, dan berbasis kepercayaan,
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyambut positif kepercayaan yang diberikan pemerintah, khususnya oleh Kemenkeu dan DJP. Ia menegaskan Pertamina berkomitmen menjalankan kepercayaan ini dengan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi Pertamina, kolaborasi ini bukan sekadar penguatan sistem perpajakan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola di seluruh Pertamina Group dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan," ujar Mega dalam Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance bersama DJP di Jakarta, Senin (13/7).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Pertamina sebagai mitra dalam uji coba implementasi Co-operative Compliance.
" Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo.
Sebagai BUMN yang bertugas menjaga ketahanan energi nasional, Pertamina sepakat bahwa kepatuhan perpajakan merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Pajak adalah kewajiban administratif, serta wujud kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut tercermin dari kontribusi Pertamina kepada negara yang dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp1.188 triliun melalui pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta berbagai kewajiban fiskal lainnya.
Partisipasi Pertamina dalam uji coba ini merupakan kelanjutan dari transformasi perpajakan perusahaan yang dimulai sejak penandatanganan kesepahaman integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak pada 2019. Sejak saat itu, Pertamina terus memperkuat pengelolaan perpajakan melalui penerapan Tax Control Framework, harmonisasi sistem dengan Coretax, serta integrasi proses perpajakan dengan berbagai sistem digital perusahaan.
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat hubungan antara DJP dengan wajib pajak melalui pemanfaatan data yang terintegrasi, sehingga mendukung penciptaan sistem perpajakan yang menjunjung tinggi transparansi melalui teknologi digital terkini.
(rea/rir) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]