Arumsari Bongkar Alasan MBG Tetap Jalan saat Libur di Era Dadan
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari membongkar temuan pemberian makan bergizi gratis (MBG) tetap berjalan meski libur sekolah dan hari-hari besar keagamaan pada 2025 atau era kepemimpinan Dadan Hindayana.
Menurut Arumsari, kebijakan tersebut tidak masuk akal secara substansi. Selain itu, ia juga menyoroti jumlah hari dalam pelaksanaan program MBG yang terdapat dua surat keputusan kepala badan.
"Yang insentif kemarin sajalah. Yang dalam masa liburan itu kami minta untuk revisi saja dulu sementara," ujar Arumsari dalam rapat dengar pendapat BGN dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).
"Kan selama ini diberikannya Rp6 juta per hari berapapun penerima manfaatnya. Per hari, Pak. Bahkan untuk jumlah harinya saja, ada 2 surat keputusan kepala badan yang lama (Dadan Hindayana)."
Ia membeberkan dalam Keputusan Kepala Badan Nomor 244 revisi ketiga tanggal 27 Oktober 2025, jumlah hari pelaksanaan MBG sempat dihitung 264 hari dengan mempertimbangkan hari libur.
Sementara, dalam revisi 29 Desember 2025, jumlah hari tersebut diubah menjadi 313 hari.
"29 Desember itu dia (Dadan Hindaya) membuat revisi lagi. Harinya itu diubah jadi 313, Pak. Hanya 365 hari dikurangi 52 hari minggu dalam setahun. Artinya, Bapak, mau Natalan kek, mau Lebaran kek, mau libur sekolah kek, mau Idul Adha kek, mau apapun, tetap diberikan," bebernya.
Karena aturan tersebut, Arumsari menjelaskan muncul beberapa menu MBG yang pernah menjadi sorotan, seperti lele marinasi dan makanan kering.
Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menghentikan pemberian MBG selama libur sekolah.
"Jika kemarin tidak kami keluarkan SE, Pak, maka Bapak-Bapak kemarin cucu-cucunya yang pada nengok neneknya suruh datang ke sekolah. Maka terjadilah yang berulang kejadian dulu, Pak. Lele dikasih marinasi, lalu diberikan sistem bundling makanan-makanan kering diberikan," ungkap Arumsari.
Ia pun menegaskan BGN era saat ini berkomitmen untuk membenahi tata kelola tersebut agar lebih efisien, bukan ditujukan untuk menyalahkan kepengurusan sebelumnya.
"Itu salah satu contoh. Kenapa substansi, secara keputusan, kami hargai itu sebagai keputusan lembaga," bebernya.
"Tetapi secara substansi, kami sudah kaji, bahwa dari sisi good governance, dari sisi fairness dan sebagainya, rasanya tidak pas. Bahwa yang seperti itu rasanya tidak mungkin. Maka keluar SE," pungkasnya.
(fln/chri)