Prabowo: HGU, HGB yang Tak Dipakai 2 Tahun, Cabut!

del | CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2026 17:41 WIB
Pemerintah tak lagi akan mentoleransi izin yang sudah diberikan tetapi tidak dimanfaatkan. (Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mencabut berbagai izin usaha, mulai dari hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hingga surat izin usaha perdagangan (SIUP), apabila tidak ada kegiatan selama dua tahun.

Menurutnya, pemerintah tak lagi akan mentoleransi izin yang sudah diberikan tetapi tidak dimanfaatkan.

"Sekarang kita tidak toleransi HGU, HGB, SIUP, izin kita beri, dua tahun tidak ada kegiatan, dua tahun tidak ada kegiatan, cabut!" kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

Ia mengatakan kebijakan tersebut juga diterapkan dalam percepatan sejumlah proyek strategis nasional (PSN), termasuk pengembangan Proyek Blok Gas Abadi Masela yang menurutnya sempat tertunda selama 28 tahun.

Prabowo mengaku telah menyampaikan langsung kepada pimpinan perusahaan Jepang, Inpex Corporation, mengenai kepastian kelanjutan proyek tersebut saat berkunjung ke Tokyo.

"Saya sampaikan dengan baik dan sopan, 'Saudara masih berminat enggak? Kalau saudara tidak berminat, saya akan alokasi, saya akan tunjuk perusahaan lain,'" ujarnya.

Prabowo mengatakan pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan hubungan baik, namun disertai ketegasan agar proyek yang telah lama tertunda dapat segera berjalan.

"Sopan tapi tegas. Sebagai bangsa Indonesia yang ramah enggak mungkin kita kasih ultimatum. Bukan ultimatum itu, imbauan," katanya.

Ia mengatakan kepada pihak Jepang bahwa Indonesia membutuhkan proyek tersebut untuk mendukung ketahanan energi dan meningkatkan penerimaan devisa negara.

"Yang Mulia, apakah Jepang masih berminat? Masalahnya bangsa Indonesia sangat butuh energi, sangat butuh devisa,'" ujar Prabowo menirukan percakapannya.

(asa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK