Pemerintah Imingi Investor PFII Insentif PPh 0 Persen hingga 50 Tahun
Pemerintah menyiapkan ketentuan insentif pajak penghasilan (PPh) 0 persen hingga 50 tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Pengesahan RUU PFII menjadi undang-undang akan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI, besok (21/7).
Pemerintah menegaskan fasilitas tersebut tetap mengacu pada ketentuan Global Minimum Tax (GMT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herman Saheruddin menyampaikan pembahasan mengenai insentif fiskal dalam RUU PFII masih menunggu pengesahan di rapat paripurna.
"Oh, kan besok masih baru paripurna, kan? Nanti di paripurna akan kelihatan. Kan tadi ada PPH, ada PPN, PPnBM, ya," ujar Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7).
Selain PPh, aturan dalam RUU juga mencakup PPN, PPnBM, hingga bea masuk. Herman mengatakan insentif yang diberikan tersebut tidak jauh berbeda dengan pusat keuangan internasional di negara lain.
Ia menilai daya tarik utama sebuah financial center bukan hanya insentif fiskal, tetapi juga kepastian hukum yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia.
"Financial Center yang paling penting itu adalah kepastian hukum, ya. Jadi, kalau insentif fiskal dan kepabeanan, ya kurang lebih more or less sama, ya. Yang penting kita yang punya kompetitif lagi. Nanti besok kan akan diumumkan di paripurna," tambahnya.
Herman juga meminta publik tidak salah memahami terkait skema pemberian PPh 0 persen hingga 50 tahun. Menurut Herman, insentif itu tetap akan mengikuti ketentuan GMT yang berlaku secara global.
"Teman-teman jangan salah paham ya. Misalnya PPh 0 persen itu bukan berarti nggak bayar sama sekali. Karena gini, itu kan nanti subject to global minimum tax. Artinya, ya itu mirip dengan Financial Center yang lain. Nah, nanti teman-teman lihat detailnya saja di undang-undangnya," tegas Herman.
Ia menambahkan fasilitas PPh 0 persen hanya akan diberikan kepada investor yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama yang mampu membawa investasi asing ke kawasan PFII. Nilai investasi minimum yang menjadi syarat juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Herman pun memastikan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga dapat masuk ke PFII sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Namun, ia menegaskan tidak semua pihak otomatis memperoleh fasilitas tersebut.
"Pokoknya ada ketentuannya lah bisa masuk ke situ. Jadi nggak semuanya bisa masuk ke sana, kan. Harus ada ketentuannya yang harus dipatuhi. Sama seperti teman-teman lihat juga di Dubai kan begitu ada ketentuannya," jawabnya saat ditanya apakah Himbara juga dapat masuk ke PFII.
Herman pun membedakan skema PFII dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurut dia, PFII merupakan kawasan keuangan internasional atau financial free zone yang dirancang untuk menarik dana investor asing melalui berbagai insentif fiskal maupun nonfiskal, seperti pemberian golden visa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membenarkan ketentuan dalam RUU PFII telah disetujui. Namun, ia menegaskan tidak seluruh insentif berlaku selama 50 tahun.
"Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," ujar Bimo.
Bimo memastikan klausul penyesuaian terhadap Global Minimum Tax tetap dipertahankan dalam RUU PFII.
"Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," katanya.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan PFII yang berada di Bali akan memfasilitasi berbagai jenis usaha di sektor keuangan dan menawarkan berbagai insentif.
Misbakhun menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak 0 persen selama 50 tahun bagi para investor di PFII.
Ketentuan ini bertujuan untuk menarik investor yang selama ini menempatkan investasi melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai pusat keuangan dunia, seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, ke PFII.
"Kalau saya sih pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun. Tapi, 50 tahun itu oke karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," terang Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026, di Jakarta, Rabu (15/7) dikutip Detikfinance.
Selain itu, ia juga menegaskan PFII akan menawarkan kepastian hukum dengan mengadopsi sistem common law dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan khusus nantinya bakal dibentuk untuk menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut.
"Nanti di sana akan berdiri pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis untuk diselesaikan di sana. Bisnis dispute settlement court yang menganut kepada sistem hukum. Dan hakimnya pun kita akan berikan hakim dengan reputasi internasional," terangnya.
(fln/sfr) Add
as a preferred source on Google