ANALISIS

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga, Seberapa Ampuh Geber Setoran Pajak?

Laurent Nabila Zahra Tanjung | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2026 09:53 WIB
ilustrasi pajak
Agar Pengawasan Tak Langgar Privasi. (Foto: iStockphoto)

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai SE-9/PJ/2026 berpotensi memperkuat penerimaan negara karena memberi DJP akses lebih luas untuk menguji kesesuaian antara penghasilan, kekayaan, saldo rekening, aset kripto, hingga kewajiban pajak yang dilaporkan wajib pajak.

Namun, ia mengingatkan efektivitas kebijakan itu bergantung pada kualitas analisis petugas, bukan sekadar akses terhadap data keuangan.

Menurutnya, pengawasan sebaiknya difokuskan kepada wajib pajak berisiko tinggi, kelompok berkekayaan besar, grup usaha, pemilik manfaat (beneficial owner), transaksi afiliasi, maupun aset yang belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengingatkan data rekening tidak otomatis membuktikan adanya penghasilan yang belum dipajaki, karena transaksi bisa berasal dari pinjaman, warisan, penjualan aset, maupun perpindahan antarrekening.

"Efektivitas kebijakan karena itu bergantung pada kualitas analisis dan kemampuan petugas memahami substansi ekonomi transaksi," katanya.

Syafruddin memperkirakan respons wajib pajak akan beragam. Wajib pajak yang patuh akan melihat aturan tersebut sebagai langkah menuju sistem perpajakan yang lebih adil. Sebaliknya, sebagian akan menganggapnya intimidatif apabila permintaan data dilakukan tanpa penjelasan yang memadai.

"Kesan intimidatif akan muncul bila DJP meminta data secara luas tanpa menjelaskan risiko, periode pajak, jenis ketidaksesuaian, dan alasan pemilihan wajib pajak," ujarnya.

Karena itu, ia menilai permintaan data harus dilakukan secara selektif dengan analisis yang terdokumentasi, serta memberi ruang bagi wajib pajak untuk memberikan klarifikasi.

Syafruddin berpendapat perluasan akses informasi keuangan harus tetap diimbangi perlindungan data pribadi. Negara memang berhak memperoleh informasi untuk mengawasi kepatuhan pajak, tetapi setiap akses itu didasarkan pada prinsip kebutuhan, relevansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

"Pengawasan yang kuat tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan hak privasi, selama setiap akses memiliki tujuan yang sah, ruang lingkup yang terukur, dan pejabat yang dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Ia juga mendorong penguatan jejak audit digital agar setiap akses terhadap data dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Syafruddin menilai SE-9/PJ/2026 memang dapat membantu optimalisasi penerimaan negara pada semester II 2026. Namun, menurutnya kebijakan tersebut lebih tepat dipandang sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan perpajakan yang telah dirancang pemerintah sejak lama.

"Struktur dan dasar hukumnya menunjukkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan yang dirancang dalam jangka lebih panjang," ujarnya.

Menurut dia, penerbitan aturan ini tetap memberi sinyal pemerintah ingin mempercepat pengawasan pada semester II 2026.

"Kebijakan ini memiliki dua fungsi sekaligus, memperkuat sistem pengawasan berbasis data dalam jangka panjang dan mendukung penerimaan dalam jangka pendek," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(pta) Add as a preferred
source on Google

HALAMAN:
1 2