HARI ANAK NASIONAL

PPATK Beber 103 Ribu Anak-Remaja Terhubung Transaksi Judi Online

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2026 09:37 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sekitar 103,1 ribu anak hingga remaja terhubung transaksi judi online pada 2025. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sekitar 103,1 ribu anak hingga remaja terhubung transaksi judi online (judol) pada 2025.

Temuan tersebut menjadi alarm bahwa paparan judi online telah menjangkau kelompok usia yang seharusnya memperoleh perlindungan khusus.

Apabila dirinci, transaksi judol menjangkau 36.400 anak berusia di bawah 11 tahun dan 66.700 anak berusia 11-16 tahun tahun lalu.

Ketua Tim Humas PPATK Tri Andrianto menegaskan data tersebut tidak berarti pemain judi online terbanyak berasal dari kelompok usia anak sekolah dasar. Menurut Tri, pemain judol secara umum masih didominasi kelompok usia produktif.

"Berdasarkan hasil analisis PPATK, pemain judi online secara umum justru masih didominasi kelompok usia produktif 26-45 tahun. Namun demikian, PPATK memang menemukan keterlibatan kelompok usia anak yang sangat memprihatinkan, yaitu sekitar 36.400 anak berusia di bawah 11 tahun dan 66.700 anak berusia 11-16 tahun," ujar Tri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/7).

Tri menjelaskan angka tersebut diperoleh dari hasil analisis transaksi keuangan berdasarkan identitas yang terhubung dengan rekening atau akun pembayaran. Karena itu, data tersebut tidak serta merta menunjukkan anak yang bersangkutan menjadi pelaku judi online.

"Perlu dipahami pula bahwa angka tersebut diperoleh dari analisis transaksi keuangan berdasarkan identitas yang terhubung dengan rekening atau akun pembayaran. Karena itu, data transaksi tidak selalu dapat memastikan siapa yang secara fisik mengoperasikan perangkat atau mengakses situs judi online," ujarnya.

Meski demikian, menurut Tri, keterhubungan identitas anak dengan transaksi perjudian tetap merupakan kondisi yang sangat serius dan perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi serta penguatan perlindungan anak.

PPATK mencatat jumlah pemain judi online yang teridentifikasi secara nasional terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Jumlahnya naik dari sekitar 3,7 juta orang pada 2023 menjadi 9,7 juta orang pada 2024.

Pada semester I 2025 jumlah tersebut sempat turun menjadi sekitar 3,1 juta orang setelah dilakukan pemblokiran situs, koordinasi lintas instansi, dan penghentian sementara transaksi rekening yang terindikasi disalahgunakan.

Namun, hingga akhir 2025 jumlah pemain judi online kembali meningkat menjadi sekitar 12,3 juta orang.

"Skala tersebut memperlihatkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi persoalan sosial yang berdampak pada ekonomi keluarga, kesehatan psikologis, produktivitas, kriminalitas, dan ketahanan masyarakat," terang Tri.

Pengawasan Orang Tua

Menurut Tri, perlindungan anak tidak cukup dilakukan melalui pemblokiran situs dan penegakan hukum.

Ia menilai pengawasan orang tua terhadap penggunaan perangkat dan transaksi anak, penguatan literasi digital dan keuangan di sekolah, pembatasan akses terhadap konten perjudian, serta koordinasi antara pemerintah, platform digital, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, sekolah, dan keluarga perlu diperkuat.

"Anak-anak harus dilindungi bukan hanya agar tidak menjadi pemain, tetapi juga agar identitas, rekening, maupun perangkat mereka tidak disalahgunakan dalam ekosistem judi online," ucapnya.

Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari kelompok anak yang teridentifikasi bermain judi online sepanjang 2025, mayoritas berasal dari rentang usia 13-16 tahun.

"Berdasarkan data PPATK, untuk anak yang bermain judol yang teridentifikasi di tahun 2025, didominasi oleh pelajar sekolah menengah dengan rentang usia 13 sampai 16 tahun yaitu sebanyak 1.993 anak atau 77,72 persen," ujar Ivan.

Berdasarkan data PPATK, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah identitas anak yang paling banyak terhubung dengan transaksi judi online pada 2025, yakni mencapai 660 kasus.

Posisi berikutnya ditempati DKI Jakarta sebanyak 275 kasus, Banten 262 kasus, Jawa Tengah 198 kasus, Jawa Timur 182 kasus, Sumatra Selatan 99 kasus, Kalimantan Barat 96 kasus, Sumatra Utara 94 kasus, Lampung 92 kasus, dan Jambi 56 kasus.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK