Apindo Desak Moratorium Aturan Turunan Rokok, Dinilai Ancam PHK Massal
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta pemerintah untuk melakukan moratorium dan meninjau kembali aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan tiga poin dalam PP berpotensi menimbulkan kerugian bagi industri rokok nasional, seperti menyuburkan peredaran rokok ilegal hingga menyebabkan PHK massal.
Adapun ketiga poin tersebut adalah penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau, batasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
"Intinya penyeragaman kemasan, batas tar nikotin, dan larangan bahan tambahan ini secara de facto akan menutup industri legal dan dampaknya tentu akan ke tenaga kerja dan justru akan menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang terbukti," ujar Sutrisno dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Ia juga menegaskan apabila rokok ilegal semakin marak, maka negara juga bisa menjadi pihak yang mengalami kerugian.
"Aturan ini yang (industri) legal yang taat justru harus menanggung beban tapi tidak menyelesaikan persoalan karena akan tumbuh industri ilegal, artinya yang merokok akan tetap tapi pemerintah mengalami kerugian karena pendapatan dari cukai itu berkurang," terang Sutrisno.
Sutrisno pun membeberkan pihaknya telah berulang kali menyampaikan keresahan terhadap aturan tersebut kepada pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan. Namun, hingga saat ini belum terdapat kejelasan untuk solusi permasalahan tersebut.
"Kita itu sudah bosan juga berdiskusi dengan industri kesehatan. Oleh karena itu, pernyataan ini ditunjukkan kepada Presiden Pak Prabowo Susianto," tegas Sutrisno.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edy Sutopo menjelaskan ketiga poin aturan ini dianggap bermasalah karena tidak berkaitan dengan upaya mengendalikan konsumsi rokok untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi lebih ke arah mematikan IHT.
Ia mencontohkan poin aturan terkait batas maksimal tar dan nikotin, yakni 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap industri hasil tembakau nasional yang sebagian besar merupakan produksi lokal.
Ditambah lagi, hampir semua hasil produksi tembakau dan cengkeh lokal memiliki kadar tar dan nikotin di atas ketentuan. Apabila dipaksakan, Asosiasi menilai IHT nasional hanya bisa mengandalkan tembakau luar negeri untuk produksi rokok dan akan memukul hulu industri utamanya, yakni para petani.
"Batasan tar dan nikotin, kalau dipaksakan 1 miligram per batang untuk nikotin dan 10 miligram per batang untuk tar, itu sudah tidak mungkin, tidak bisa mungkin dipenuhi dengan tembakau lokal dan bukan dengan cengkeh lokal," ucap Edy.
Lebih lanjut, Edy menilai pelarangan penggunaan bahan tambahan untuk produk hasil tembakau tidak mungkin untuk dilakukan. Sebab, banyak produk hasil tembakau sangat mengandalkan bahan tambahan selama proses produksi.
"Contoh salah satu yang tidak boleh adalah kita tidak boleh menggunakan perisa termasuk di dalamnya adalah cooling agent. Itu semua rokok, baik rokok kretek maupun rokok putih menggunakan cooling agent, mentol misalnya," terang Edy.
"Kemudian juga tidak boleh menggunakan gula. Tembakau lokal biasanya digunakan gula meskipun dalam jumlah sedikit untuk mengatur kelembapannya menggunakan gula. Kemudian tidak boleh menggunakan ekstrak sayur dan buah-buahan, ini rokok elektronik juga akan terkena," lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Didik Aswadi mengatakan aturan PP tersebut akan memukul industri rokok nasional yang mempekerjakan sekitar 80 persen anggotanya dengan mayoritas berasal dari kalangan wanita lanjut usia dengan tingkat pendidikan rendah.
Menurut dia, apabila IHT terguncang dan terjadi PHK massal, maka para pekerja akan kesulitan mencari lapangan kerja lain.
"Pekerja kami itu rata-rata adalah wanita, lanjut usia, juga pendidikannya rendah. Jika kami diganggu, ini tidak satu visi dan satu misi dengan Presiden yaitu menambah lapangan pekerjaan, tetapi nanti akan menambah pengangguran," kata Didik.
Didik pun mengatakan pihaknya menolak aturan tersebut secara tegas sehingga berencana akan mengadakan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Kesehatan pada Minggu (26/7) mendatang apabila PP tersebut tetap disahkan.
"Kami mohon di dalam tiga poin tadi, kami menolak secara tegas, kami tidak main-main, kami ingatkan jika memang di-ini (aturan disahkan), kami akan mengadakan aksi unjuk rasa di Jakarta dan akan mengepung kementerian kesehatan," tegasnya.
(fln/ins)