Menteri PU Bantah Isu Pegawai Wafat Imbas Cuti Tak Disetujui: Hoaks
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah kabar yang menyebut ada pegawai Kementerian PU meninggal dunia karena izin cutinya tidak disetujui.
Dody menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks.
"Yang pertama yang saya tanggapi adalah ada yang meninggal karena izin cutinya enggak saya oke-kan, itu super hoaks," ujar Dody dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Ia mengaku telah mengecek langsung informasi tersebut. Berdasarkan hasil penelusurannya, tidak ditemukan kasus pegawai meninggal akibat izin cuti yang tidak disetujui.
"Saya sudah cek dan gali-gali, enggak ada yang begitu. Semua yang sakit, sakit saja. Proses perizinan cuti itu belakangan," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dody untuk merespons informasi yang beredar di media sosial mengenai persetujuan cuti sakit seorang pegawai Kementerian PU yang disebut baru diterbitkan setelah pegawai tersebut meninggal dunia.
Informasi itu memicu kritik publik karena cuti sakit merupakan hak dasar pegawai yang seharusnya diproses secara cepat dan tepat waktu.
Dody menjelaskan sejak akhir April lalu dirinya memang menarik kewenangan persetujuan cuti yang sebelumnya didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen). Langkah itu diambil setelah kementerian menemukan sejumlah pengajuan cuti menggunakan dokumen palsu.
"Betul, sejak akhir April itu perizinan cuti yang selama ini saya delegasikan kepada Sekjen saya tarik kembali. Karena banyak temuan bahwa teman-teman mengajukan izin cuti menggunakan dokumen-dokumen palsu. Nah, ini masih harus saya benahi," ujarnya.
Ia mengatakan kewenangan tersebut hanya ditarik sementara sebagai bentuk pembenahan tata kelola administrasi di lingkungan Kementerian PU.
Menurut Dody, setelah Sekjen baru ditunjuk Presiden, proses perizinan cuti tengah ditata ulang dan dalam waktu dekat akan kembali didelegasikan kepada Sekjen.
"Sekarang Sekjen yang baru sudah menata ulang. Kasih waktu mungkin satu-dua minggu ini saya akan kembalikan lagi kepada Pak Sekjen. Bagaimanapun juga urusan kepegawaian memang ada di Pak Sekjen," katanya.
Dody menegaskan penarikan kewenangan itu bertujuan memberi efek jera kepada pegawai yang menggunakan dokumen palsu saat mengajukan cuti.
"Saya tarik kewenangan itu dari Sekjen hanya untuk memberi efek jera kepada teman-teman semua di PU. Jangan biasakan hanya masalah izin cuti saja menggunakan dokumen palsu," ucapnya.
Ia kembali menegaskan kabar mengenai pegawai yang meninggal karena izin cutinya tidak disetujui tidak benar.
"Yang kemarin-kemarin dikatakan yang sakit meninggal, enggak dikasih izin, itu hoaks. Itu sudah dicek langsung oleh berbagai pihak," pungkasnya.
(lau/pta)