Respons Indonesia usai Produk RI Digetok Tarif Baru AS
Pemerintah Indonesia merespons kebijakan tarif dagang baru yang ditetapkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap sejumlah negara mitra, termasuk Indonesia.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan RI diakui sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa atau forced labor dalam rantai pasok global.
"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global," demikian pernyataan Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).
Pemerintah menyatakan selama ini terus berkomunikasi dengan pemerintah AS dalam proses investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974.
Indonesia juga disebut aktif mengikuti seluruh tahapan investigasi yang mencakup isu kelebihan kapasitas (excess capacity) sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa, mulai dari penyampaian dokumen tertulis, menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.
Dalam hasil investigasi tersebut, USTR menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap Indonesia bersama 16 negara atau wilayah lainnya, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.
Di sisi lain, pemerintah juga mencatat sejumlah produk asal Indonesia masuk dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions).
Haryo mengatakan masih menunggu hasil investigasi lanjutan terkait isu excess capacity yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Pemerintah berharap tarif yang nantinya diterapkan tetap menguntungkan bagi Indonesia, termasuk mengakomodasi produk-produk yang telah memperoleh pengecualian melalui penandatanganan perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).
"Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," demikian pernyataan Haryo.
Untuk menjaga daya saing ekspor nasional, pemerintah menyiapkan dua langkah utama. Dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor lebih kompetitif.
Sementara dari sisi pasar, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Korea CEPA (IK-CEPA), dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Pemerintah juga akan mempercepat pembukaan pasar baru melalui Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), Indonesia-European Union CEPA (IEU-CEPA), dan Indonesia-Canada CEPA (ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar Amerika Serikat (AS).
Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 negara mitra dagang AS.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 24 Juli 2026 itu diterbitkan setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif paling agresif yang sebelumnya diajukan Trump.
Sejumlah negara, termasuk Indonesia, dikenakan tarif 10 persen, sedangkan 38 negara lainnya, termasuk China, dikenai tarif 12,5 persen. Menjelaskan kebijakan tersebut, seorang pejabat senior Gedung Putih mengatakan pemerintah AS akan tetap menggunakan berbagai instrumen untuk menjalankan agenda perdagangannya.
"Presiden tidak akan membiarkan kebijakan dan tujuan perdagangan utamanya terhambat hanya karena salah satu instrumen hukum dibatasi oleh pengadilan atau faktor lainnya," ujar pejabat senior Gedung Putih kepada media.
(del/sfr)