Kredivo Nonaktifkan Debt Collector Kasus Dugaan Pelecehan Konsumen
PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) menonaktifkan petugas penagihan utang atau debt collector yang diduga melakukan pelecehan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Debt collector tersebut sudah dinonaktifkan dari tugas-tugas penagihannya. Selain itu, debitur terkait juga untuk sementara waktu dihentikan proses penagihan utangnya.
Head of Marketing Kredivo Indina Andamari mengatakan petugas sudah dinonaktifkan karena tindakannya disebut sangat berisiko melanggar SOP dan kode etik.
"Untuk sementara ini berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan dan verifikasi, untuk petugas koleksinya itu sudah dinonaktifkan," kata Indina dalam acara konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/7) dikutip dari detikfinance.
Lihat Juga :BREAKING NEWS Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mundur |
Ia mengatakn pihaknya sudah melakukan investigasi internal sejak informasi terkait dugaan kasus pelecehan tersebut diketahui.
Langkah itu dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pihak yang bertugas atas nama perusahaan.
"Mewakili Kredivo dan Kredifazz, kami akan menindaklanjuti ini secara serius, karena ini memang kasus yang tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional Kredivo dan Kredifazz," kata Indina.
Investigasi ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi kinerja perusahaan sekaligus untuk pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami masih akan melanjutkan investigasi kami dan juga melaksanakan kewajiban kami sesuai dengan juga permintaan dari OJK, jadi kami akan berfokus untuk menyelesaikan investigasi, dan selama proses kami akan melakukannya secara adil, objektif dan menyeluruh," ujarnya.
Indina mengaku pihaknya belum bisa mengungkap lebih banyak lagi detail mengenai ini karena status privasi pengguna.
Adapun informasi dari dugaan pelecehan ini pertama kali diterima perusahaan pada Selasa (21/7). Setelah itu, perusahaan langsung melakukan investigasi internal.
Konsumen yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut diketahui merupakan pengguna Kredivo.
Dalam kasus ini, utang yang ditagih oleh debt collector berkaitan dengan produk milik KrediFazz yang juga dipasarkan melalui platform Kredivo.
"Pengguna merupakan pengguna Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan adalah produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Petugas (debt collector) yang bersangkutan merupakan petugas penagihan dari mitra collection agency yang mewakili KrediFazz," ujar Indina.
Indina menyebut proses penagihan ini sebenarnya sudah sesuai aturan yang berlaku, meski dalam pelaksanaannya terdapat dugaan kasus pelecehan.
"Untuk penagihan sendiri itu selama ini baik dari Kredivo maupun Kredifazz, baik itu dari mitra koleksi dan agensi tentunya kami tidak lepas tangan dan akan tetap bertanggung jawab. Tapi sudah sesuai dengan standar operasional sesuai aturan yang berlaku, yang mana secara general memang kalau sudah ada keterlambatan di atas 60 hari itu sudah bisa dilakukan penagihan di lapangan," ujarnya.
Indina pun mengatakan saat perusahaan melakukan investigasi internal, pengguna dan petugas penagihan terkait sebenarnya sudah berdamai melalui mediasi dari pihak berwajib yaitu Polres Purworejo.
Lihat Juga : |
Pihak Polres Purworejo menyampaikan kepada Kredivo dan KrediFazz tidak terdapat laporan polisi resmi yang diajukan terkait dengan kejadian ini.
Menurut dia, kesepakatan penyelesaian secara damai ini juga sudah ditandatangani oknum debt collector dan pengguna layanan pada 22 Juli 2026.
Namun, Kredivo dan KrediFazz tetap melanjutkan pendalaman internal sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk memahami secara menyeluruh seluruh fakta dan informasi terkait kejadian ini.
"Lalu pihak KrediFazz juga sedang dan telah melakukan evaluasi kerja sama kepada mitra koleksi dan agensi, dan juga sudah memberikan tindakan yang sesuai SOP yang proporsional. Itu sementara yang sudah dilakukan," ujar Indina.
(dhz/ins)