Purbaya Sebut 490 Pemda Sulit Bayar Gaji Pegawai, Berpotensi Disuntik?

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2026 08:50 WIB
Indonesian Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa attends a monthly media briefing on the state budget at the Finance Ministry in Jakarta on June 5, 2026. (Photo by YASUYOSHI CHIBA / AFP)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan 490 pemda butuh tambahan anggaran untuk gaji PNS. Skema top up jadi opsi terakhir setelah efisiensi. (FOTO:AFP/YASUYOSHI CHIBA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sekitar 490 pemerintahan daerah (pemda) diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta membiayai kebutuhan operasional minimum mereka.

Menurut Purbaya, mereka kekurangan anggaran setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

"Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity," ujarnya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan saat ini terus memantau kondisi keuangan seluruh pemerintah daerah untuk menghitung kebutuhan tambahan anggaran.

Menurut dia, sekitar 490 daerah berpotensi memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat.

"Jadi saya monitor tuh setiap daerah di seluruh Indonesia mana yang kira-kira kurang akan kita hitung. Mungkin seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana," ujar Purbaya.

[Gambas:Youtube]

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemberian tambahan anggaran tersebut masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto. Jadi, realisasi tambahan dana bagi ratusan daerah itu masih bergantung arahan Presiden.

Saat ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sedang menyiapkan opsi berupa skema top up anggaran bagi pemerintah daerah (pemda) yang kesulitan membayar belanja pegawai, termasuk gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Namun, ia menekankan skema top up akan menjadi opsi terakhir pemerintah pusat. Tito meminta pemda melakukan efisiensi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) terlebih dahulu.

"Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi," kata Tito usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (27/7).

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sedang menyelesaikan proses rekonsiliasi data untuk menentukan daerah mana yang benar-benar membutuhkan tambahan anggaran melalui skema top up ini.

Tito menjelaskan pemerintah pusat tidak ingin langsung menggelontorkan bantuan tambahan tanpa memastikan kondisi fiskal masing-masing daerah.

Adapun Tito meminta pemda melakukan efisiensi terlebih dahulu karena menurutnya masih terdapat sejumlah daerah yang memiliki ruang untuk memangkas belanja operasional maupun biaya pemeliharaan.

Sebagai contoh, Tito menyebut hasil evaluasi di Kota Tidore Kepulauan menunjukkan terdapat pos belanja operasional dan pemeliharaan yang masih dapat disederhanakan sehingga mampu menutup kekurangan anggaran belanja pegawai.

"Setelah kita lihat dari belanja operasional ternyata perawatan, pemeliharaan ada yang bisa disederhanakan, diefisiensikan, yang bisa menutupi kekurangan untuk belanja pegawai," katanya.

Selain efisiensi, Tito juga meminta daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil menaikkan PAD dari Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025 melalui penyederhanaan birokrasi pembayaran pajak dan retribusi.

"Saya mengharapkan seluruh daerah juga melakukan PAD, naikkan PAD untuk naikkan pendapatan supaya bisa membayar belanja pegawai," ujar Tito.

Di sisi lain, ia meminta Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran dana bagi hasil (DBH) bagi daerah yang memang masih memiliki hak penerimaan tersebut.

"Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan sehingga bisa menutupi belanja pegawai," ujar Tito.

Mantan Kapolri itu pun menegaskan tidak ada opsi bagi pemda untuk merumahkan pegawai atau menunda pembayaran gaji PNS akibat keterbatasan anggaran.

"Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya," ujarnya.

(inn/ins) Add as a preferred
source on Google