Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Begini Respons Purbaya

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2026 07:35 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2026 di Jakarta Convention Center, Minggu (28/6).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi santai rumor tentang pencalonannya sebagai Gubernur BI, menegaskan tetap fokus pada tugasnya saat ini. (FOTO:Dok. Kemenkeu).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai kabar yang menyeret namanya dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) baru menggantikan Perry Warjiyo.

Sambil berseloroh, Purbaya menanggapi santai rumor tersebut. Ia menyebut dirinya memang kerap diterpa isu akan mengisi berbagai posisi strategis, meski akhirnya selalu berujung menjadi pengawal kas negara di Kementerian Keuangan.

"Saya mah isu abadi, diisukan ke sana sini enggak pernah jadi. Cuma di sini aja jadi (Menteri) Keuangan," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya pun enggan berspekulasi lebih jauh mengenai sosok yang bakal diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Bank Sentral. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah akan sepenuhnya tegak lurus mengikut keputusan dan arahan Kepala Negara.

"Kita ikutin perintah Bapak Presiden," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membeberkan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menentukan figur yang akan diajukan ke DPR sebagai pimpinan baru BI. Pasalnya, Perry Warjiyo baru menyerahkan surat pengunduran dirinya pada Sabtu (25/7).

[Gambas:Youtube]

"Baru kemarin juga (Perry mengajukan surat pengunduran diri). Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif," tutur Prasetyo di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Guna mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di Bank Sentral, posisi Gubernur BI untuk sementara waktu diampu oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Sementara (Pjt).

Prasetyo menjelaskan bahwa penunjukan pejabat sementara ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," pungkas Prasetyo.

(dhz/ins) Add as a preferred
source on Google