Fakta-fakta Perdagangan Karbon RI: Peluang dan Tantangan
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pemain utama perdagangan karbon global.
Namun, peluang tersebut masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari membangun kepercayaan pasar hingga memastikan masyarakat terlibat dan mendapatkan manfaat.
Berikut fakta-fakta perdagangan karbon Indonesia, mulai dari potensi, peluang, hingga tantangan yang dihadapi:
1. Potensi Karbon 13,4 Miliar Ton CO2e
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat Indonesia memiliki potensi karbon yang sangat besar. Dari sektor kehutanan saja, potensi karbon Indonesia yang dapat diperdagangkan ditaksir sekitar 13,4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2e) hingga 2050.
Potensi besar itu berkat sejumlah faktor mulai dari keberadaan hutan tropis terbesar ketiga di dunia hingga ekosistem mangrove terluas yang dimiliki Indonesia.
"Tingginya biodiversitas nasional juga memperkuat kemampuan ekosistem Indonesia dalam menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar," ujar Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenhut secara tertulis pada pertengahan Mei lalu.
Selain dari keberadaan hujan tropis, kekuatan Indonesia di bidang karbon juga dapat dijumpai dari ekosistem pesisir dan kelautan (blue carbon), terutama mangrove dan padang lamun.
Indonesia pun disebut memiliki kemampuan penyimpanan karbon yang sangat tinggi, bahkan melampaui kapasitas penyimpanan karbon hutan daratan per hektare.
2. Regulasi Terus Diperkuat
Pemerintah terus memperkuat regulasi perdagangan karbon nasional.
Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra menilai aturan tersebut menjadi terobosan penting karena memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi investor dan pelaku usaha.
"Kita memberikan kepastian hukum. (Permenhut 6/2026) ini memberikan certainty, clarity, dan stability bagi para investor," ujar Edo.
Senior Director Policy and Partnership Konservasi Indonesia Adi Pradana menilai regulasi tersebut juga penting untuk memastikan kredit karbon Indonesia memiliki kualitas dan integritas tinggi.
Hal ini penting karena yang diperjualbelikan dalam perdagangan karbon bukan barang fisik, melainkan sertifikat yang mewakili pengurangan emisi.
"(Dengan Permenhut 6/2026) apa yang nanti ditawarkan oleh Indonesia dan juga pengembang proyek, baik itu dari perusahaan atau masyarakat, itu diyakini benar-benar aksi nyata untuk perubahan iklim karena tadi kan bentuknya kan bukan barang ya, tapi sertifikat," ujar Adi.
3. Sistem Registri Unit Karbon Jadi Fondasi Pasar
Pemerintah baru meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi utama tata kelola pasar karbon nasional.
Sistem yang diluncurkan pada Kamis (9/7) lalu tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, keterlacakan serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan peluncuran SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta mengacu pada standar internasional.
"Ini lintas sektor, lintas kementerian, berbagai lembaga dan international standard yang tadi kita luncurkan," ujar pria yang akrab disapa Zulhas ini dalam acara peluncuran SRUK di Djakarta Theater, Jakarta Pusat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan SRUK akan menghubungkan pasar primer dengan pasar sekunder di Bursa Karbon Indonesia.
"Ini sebagai primary market nanti akan tersambung kepada secondary market-nya di Bursa Karbon Indonesia, sehingga ini nantinya tentu akan menjadi urat nadinya perdagangan karbon Indonesia yang semakin baik, semakin besar size-nya," ujar Friderica.
4. Bangun Kepercayaan Pasar
Besarnya potensi karbon Indonesia belum otomatis membuat pasar karbon nasional berkembang.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra menilai tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia adalah membangun kepercayaan pasar.
Menurut dia, perdagangan karbon hanya akan berkembang jika sistem dan proyek karbon yang dijalankan dipercaya oleh investor, pembeli, lembaga pembiayaan, lembaga validasi dan verifikasi, hingga masyarakat.
"Tantangannya adalah bagaimana orang bisa percaya terhadap orang yang mengerjakan, percaya terhadap barang yang dibikin kredit karbonnya, dan percaya terhadap mekanismenya, percaya terhadap kerangka regulasinya," ujar Edo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6) lalu.
5. Perkuat Pemahaman Masyarakat
Tantangan lainnya adalah membangun pemahaman masyarakat mengenai perdagangan karbon.
Senior Director Policy and Partnership Konservasi Indonesia Adi Pradana menilai masih terdapat kesalahpahaman mengenai perdagangan karbon, termasuk kekhawatiran manfaat hutan hanya akan dinikmati pihak tertentu dan masyarakat justru terpinggirkan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam proyek-proyek perdagangan karbon, bukan hanya sebagai penerima manfaat.
"Bagaimana masyarakat bisa terlibat secara aktif, tidak hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat baik di dalam di luar hutan. Misalkan, melalui perhutanan sosial atau hutan adat itu terlibat tidak hanya sebagai penerima manfaat, tapi juga sebagai pelaku (pelestarian)," terang Adi.
(dhz/sfr)