Amran: Untung Rp2 T Penggilingan Bukan Bisnis, tapi Rampas Hak Rakyat
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan yang diduga diraup satu grup perusahaan penggilingan beras bukan merupakan keuntungan bisnis yang wajar, melainkan bentuk perampasan hak masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan berdasarkan hasil analisis Kementerian Pertanian mengenai tata niaga beras nasional yang disebut mengungkap berbagai praktik penyimpangan di sektor tersebut.
"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," kata Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amran menyebut peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp98 triliun. Selain itu, peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan juga disebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen mencapai Rp71,9 triliun per tahun.
Menurut Amran, persoalan tersebut terjadi di tengah besarnya dukungan anggaran negara untuk sektor pangan. Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun pada 2025 yang disalurkan melalui kementerian dan lembaga, badan usaha milik negara, transfer ke daerah, hingga pembiayaan.
Berdasarkan analisis Kementan, nilai produksi padi nasional mencapai sekitar Rp537 triliun dengan produksi beras sebanyak 34,69 juta ton. Namun, distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai tidak merata.
Kementan mencatat pendapatan rumah tangga petani hanya sekitar Rp1,87 juta dari alokasi nilai Rp215 triliun.
Sebaliknya, pengusaha penggilingan padi atau rice milling unit (RMU) memperoleh porsi sekitar Rp259 triliun, termasuk temuan satu grup perusahaan yang diduga meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.
Amran mengatakan hasil analisis pemerintah menunjukkan rantai pasok beras masih dikuasai pelaku usaha besar. Menurutnya, sebagian pelaku memanfaatkan berbagai fasilitas pemerintah untuk kegiatan komersial sekaligus menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kementan juga menemukan tingkat pelanggaran mutu beras premium mencapai 85,56 persen. Dari total beras premium yang beredar, sekitar 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton diperkirakan tidak memenuhi standar atau merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen.
Selain itu, Amran menyoroti struktur penguasaan pasokan gabah nasional. Dari total produksi gabah sekitar 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 penggilingan skala besar menguasai sekitar 40 persen atau 25 juta ton pasokan gabah.
Jumlah tersebut setara dengan gabah yang diserap 161.401 penggilingan skala kecil, sementara 7.332 penggilingan skala menengah menyerap sekitar 20 persen atau 15 juta ton.
Menurut Kementan, panjangnya rantai distribusi beras dari petani hingga konsumen juga membuat margin keuntungan di tingkat perantara (middleman) mencapai Rp313,08 triliun.
Karena itu, pemerintah mendorong penyaluran pangan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dinilai dapat memangkas rantai distribusi. Skema tersebut diperkirakan berpotensi menciptakan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen hingga Rp50 triliun.
Selain beras premium, Kementan juga menyoroti peredaran beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, hanya tiga merek yang dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan 12 merek lainnya tidak memenuhi syarat.
Padahal, beras fortifikasi diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kandungan vitamin B1, vitamin B12, asam folat, zat besi, seng, serta rasio pencampuran kernel fortifikan.
Kementan mencatat rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kilogram, lebih tinggi dibandingkan HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram. Dengan asumsi 30 persen konsumsi beras premium nasional beralih ke beras fortifikasi, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.
Amran mengatakan pemerintah akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan serta mencabut izin usahanya.
"Besok Jumat kami akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin usaha mereka," ujar Amran.
Ia juga menegaskan harga jual beras fortifikasi yang beredar saat ini dinilai jauh di atas biaya produksi yang seharusnya.
Berdasarkan kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, tambahan biaya fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp700-Rp1.000 per kilogram, sehingga harga jual seharusnya masih berada di kisaran Rp14.500 per kilogram apabila menggunakan penggilingan terintegrasi.
Di akhir paparannya, Amran menegaskan praktik penjualan beras dengan harga yang jauh di atas tingkat kewajaran harus ditindak tegas.
"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Amran juga meminta aparat penegak hukum terus memburu jaringan mafia beras hingga ke akarnya. Ia mengajak masyarakat melaporkan setiap indikasi permainan harga maupun penimbunan beras yang dinilai merugikan petani dan konsumen.
(del/har) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]