Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Rp207 M oleh Pilot Malaysia
Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika senilai Rp207 miliar oleh seorang pilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (29/7).
Pilot berinisial MS tersebut kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara keseluruhan, penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp207,9 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menjelaskan tugas pihaknya di bandara adalah melakukan pengawasan atau penindakan terhadap barang-barang yang dilarang ataupun dibatasi.
"Beberapa waktu yang lalu Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan pencegahan atau pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika," kata Djaka dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat (31/7).
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Saat melakukan analisis citra hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam pilot.
"Pilot dari penerbangan MH727 Dari Kuala Lumpur pada saat datang, kemudian dari analisa intelijen, kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan inisial MS warga negara Malaysia 39 tahun," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Petugas selanjutnya mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto) yang disembunyikan di dalam koper.
Lihat Juga : |
Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.
Hasil interogasi awal menunjukkan tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50 ribu Ringgit Malaysia.
Setibanya di Jakarta, barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta.
Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.