Purbaya Buka Suara soal Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Buat MBG
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut baru akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2028 sehingga tidak memengaruhi anggaran yang telah disusun untuk tahun ini.
"Kita ikuti putusan MK. 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang Bendahara Negara mengatakan pemerintah belum melihat urgensi untuk mengubah struktur anggaran yang sudah dibahas bersama DPR RI untuk APBN tahun berjalan. Menurut dia, perubahan di tengah proses justru berpotensi mengganggu penyelesaian pembahasan anggaran.
Lihat Juga : |
"Kalau (anggaran tahun) ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita, capek lagi kerja. Jadi kalau (APBN) 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah masih akan mempelajari lebih lanjut implementasi putusan tersebut dalam penyusunan APBN mendatang.
"Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah," katanya.
Purbaya mengaku belum menghitung dampak fiskal yang mungkin timbul akibat pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan.
"Nanti kita hitung," ujarnya singkat.
Ia juga mengatakan putusan MK tersebut belum dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto. Menurut Purbaya, belum ada agenda khusus untuk melaporkan maupun mendiskusikan implikasi putusan tersebut dengan kepala negara.
Purbaya juga belum bertemu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono untuk membahas evaluasi anggaran MBG. Menurutnya, pertemuan baru akan dilakukan setelah proses konsolidasi di internal BGN rampung.
"Belum (bertemu Sudaryono). Dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran pendidikan tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai program MBG karena program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah menegaskan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Artinya, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.
Gugatan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.
(del/pta)