Pemerintah Tegaskan KUR di Bawah Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan

CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2026 08:47 WIB
Kementerian UMKM menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon maksimal Rp100 juta tanpa agunan tambahan. (Foto: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon maksimal Rp100 juta tanpa agunan tambahan.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan masyarakat juga tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh KUR.

"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dalam keterangan resmi, Jumat (31/7) dikutip Antara.

Kementerian UMKM masih menerima berbagai aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, mulai dari permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro hingga permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan pinjaman KUR.

Padahal, kata Riza, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR mengatur program tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.

"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," ujarnya.

Riza menjelaskan dalam pedoman pelaksanaan KUR dikenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara, agunan tambahan berupa jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta.

Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," katanya.

Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan.

Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! maupun surat elektronik dikur@ekon.go.id. Menurut Riza, setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

[Gambas:Video CNN]

(pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK