BPDP Ungkap Penerimaan dari Ekspor Sawit Tembus Rp22,7 T
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kementerian Keuangan mengungkap catatan penerimaan hingga Rp22,7 triliun dari pungutan ekspor sawit selama Semester I/2026.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & UmumBPDPZaid Burhan Ibrahim mengatakan besaran anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan kembali untuk program-program strategis pemerintah.
"Penerimaan BPDP sampai dengan 30 Juni 2026 sebesar Rp22,7 triliun. Tentunya akan digunakan kembali untuk program-program yang diamanahkan kepada BPDP sebagai bagian dari kerja pemerintah," kata Zaid dalam diskusi sawit berkelanjutan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (29/7).
Zaid membeberkan sawit merupakan salah satu komoditas strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menghasilkan devisa, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
Menurutnya, sawit menjadi minyak nabati yang paling efisien dalam pemanfaatan lahan dan terus menjadi andalan Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pasar global.
"Pengembangan sawit harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, dan para pekebun agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat," katanya.
Hemat devisa ratusan triliun
Di sisi lain, Zaid menambahkan impelementasi program biodiesel juga telah memberi penghematan konsumsi solar hingga Rp722,9 triliun dalam kurun waktu 2015-2025.
Program biodiesel Indonesia adalah kebijakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati dari minyak kelapa sawit (CPO) ke dalam solar. Per 1 Juli 2026, pemerintah mulai fokus pada implementasi B50, yakni campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar.
Untuk itu, pemerintah telah mengucurkan total anggaran hingga Rp240 triliun, dengan total penyaluran 83,8 juta kiloliter.
"Ada penghematan devisa Indonesia karena program insentif biodiesel ada sekitar Rp 722,9 triliun devisa Indonesia yang dihemat karena tidak harus membeli bahan bakar solar," katanya.
Saat ini, tambah Zaid, selain sawit,BPDP juga mulai fokus pada pengelolaan dana perkebunan kakao dan kelapa. Tugas itu telah tertuang lewat Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024.
"Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sektor perkebunan yang semakin produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui tata kelola dana yang akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.
(asa)