BGN Beres Telaah Putusan MK soal Anggaran MBG, Ini Hasilnya

CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2026 11:27 WIB
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan setelah putusan MK. Penyesuaian mekanisme anggaran jadi fokus utama. (FOTO:ANTARA/Rivan Awal Lingga).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan setelah merampungkan telaah hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan hasil kajian menunjukkan putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan Program MBG. Putusan tersebut hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan pemerintah.

"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya dan tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).

BGN menjelaskan hasil telaah hukumnya menyimpulkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Istilah tersebut berarti suatu norma tetap dinyatakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi hanya jika ditafsirkan atau diterapkan dengan syarat tertentu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks putusan tersebut, MK tidak membatalkan Program MBG. Yang disesuaikan adalah norma mengenai mekanisme penganggaran program, bukan keberadaan maupun dasar hukum MBG.

BGN menyebut putusan itu juga bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan desain penganggaran Program MBG ke depan.

Mas Dar menegaskan substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

"Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono.

Menurut BGN, putusan tersebut hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Pemerintah juga diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran.

Mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, perubahan tersebut dipastikan tidak memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan program.

Dari sisi kelembagaan, putusan MK juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. Lembaga tersebut menyatakan tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

BGN menambahkan akan terus mendukung proses penyesuaian kebijakan pemerintah sekaligus memastikan Program MBG tetap berjalan optimal selama masa transisi penganggaran.

(lau/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK