Bos BGN: Putusan MK Tegaskan MBG Program Konstitusional
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan justru menegaskan program tersebut merupakan program yang konstitusional.
Sudaryono mengatakan putusan MK hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran MBG, sementara pelaksanaan program tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah.
"Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Senin (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sudaryono, BGN sebagai lembaga operasional akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan program MBG.
Lihat Juga : |
Ia menjelaskan substansi putusan tersebut hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran, khususnya mengenai penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Pemerintah juga diberi masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran.
Berdasarkan telaah hukum yang dilakukan BGN, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Dengan demikian, penyesuaian hanya berlaku pada norma penganggaran program, bukan terhadap dasar hukum maupun keberlangsungan MBG.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Sudaryono.
Ia menambahkan putusan MK juga bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun desain penganggaran MBG ke depan.
BGN menyebut mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Namun, perubahan itu disebut tidak memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.
Dari sisi kelembagaan, Sudaryono memastikan putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara program. BGN, kata dia, tetap menjalankan mandat untuk memastikan MBG terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN 2028.
Selain itu, MK menilai program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan program MBG.
(del/sfr)