Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Motor Harley Bekas dari China
Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap modus penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas asal China yang diberitahukan sebagai suku cadang (spare parts) motor dalam dokumen impor.
Berdasarkan penindakan sepanjang 2025 hingga semester I 2026, petugas menggagalkan masuknya lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau completely knocked down (CKD) serta 20 unit rangka (frame) bekas Harley-Davidson.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan pengungkapan bermula dari analisis citra hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.
"Hasil analisis intelijen pemindaian memicu dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD," ujar Adhang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8).
Selain itu, Bea Cukai juga mengungkap upaya pemasukan 20 unit rangka bekas Harley-Davidson yang menggunakan modus misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Yang diberitahukan part, tetapi ternyata kedapatannya CKD terurai. Yang harusnya pemberitahuannya adalah sepeda motor, tetapi karena bekas, tidak boleh," kata Adhang.
Ia menjelaskan, dalam dokumen kepabeanan importir mencantumkan barang sebagai part sepeda motor. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan kendaraan bermotor bekas yang diimpor secara terurai lengkap.
Untuk lima unit Harley-Davidson bekas tersebut, barang diimpor oleh PT PAS dan PT TSS. Sementara 20 unit rangka Harley-Davidson bekas diimpor oleh PT HPM.
Adhang mengatakan seluruh barang berasal dari China dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut dia, pemasukan kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) yang melarang impor kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.
Ia menambahkan keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari optimalisasi alat pemindai peti kemas (container scanner) yang dipadukan dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara selektif.
"Pemanfaatan teknologi pemindaian modern yang didukung analisis intelijen tajam serta pemeriksaan fisik secara selektif menjadi kunci Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan. Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai Tanjung Priok untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari masuknya barang impor ilegal," ujarnya.
Saat ini, kata Adhang, seluruh barang telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara. Meski demikian, perkara tersebut masih diproses melalui jalur administrasi dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana.
"Nanti akan kita laporkan dulu ke DJKN. Apakah ini boleh dilelang atau dimusnahkan, atau untuk peruntukan lain. Jadi belum bisa kita sampaikan sekarang," katanya.
Adhang menilai masuknya kendaraan bermotor bekas secara ilegal berpotensi mengganggu pasar dan industri otomotif nasional sehingga pengawasan di pintu masuk impor akan terus diperketat.
(lau/ins)