BGN Ancam Tutup Dapur MBG Tak Bersertifikat Higiene hingga 10 Agustus
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan tenggat hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ia menegaskan dapur MBG yang tetap beroperasi tanpa memenuhi persyaratan tersebut akan ditutup permanen.
"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10. SLHS ini bukan soal baik atau cukup, ini antara nol atau satu. Memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau enggak, tutup permanen," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Sudaryono mengatakan masih terdapat sejumlah dapur MBG yang telah beroperasi, tetapi belum memiliki SLHS.
Oleh karena itu, BGN memberikan kesempatan kepada pengelola untuk segera menyelesaikan proses pengurusan sertifikat tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
Menurut dia, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi karena sertifikat tersebut merupakan syarat utama dalam operasional SPPG.
"Kami tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya tidak memenuhi standar," ujarnya.
Ia menegaskan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh dapur MBG.
"SLHS ini bukan syarat administrasi. Ini syarat mutlak. Jadi kalau misalnya SLHS-nya tidak memenuhi persyaratan itu nol. Dikali nol semua dikali nol jadi nol," ujarnya.
SLHS merupakan sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu tempat usaha pengolahan pangan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan.
Sertifikat ini diperoleh setelah pelaku usaha melalui tahapan pendaftaran, pelatihan keamanan pangan, inspeksi kesehatan lingkungan, pemeriksaan laboratorium, hingga verifikasi oleh dinas kesehatan.
Sebelumnya, BGN menargetkan seluruh SPPG telah mengantongi SLHS pada Agustus 2026. Ia juga menyatakan SPPG yang belum mendaftarkan pengurusan SLHS akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 15 April 2026, sebanyak 13.576 SPPG atau sekitar 52,37 persen dari total 25.925 SPPG yang beroperasi telah memiliki SLHS.
Jika dihitung dari jumlah SPPG yang sudah mengajukan permohonan, capaian tersebut setara 81,39 persen.
Namun hingga kini, BGN belum menyampaikan data terbaru mengenai jumlah dapur MBG yang telah memperoleh SLHS menjelang tenggat 10 Agustus tersebut.
(del/sfr)