Antisipasi 40 Merek Beras Fortifikasi Ditarik, Bulog Sidak Stok Ritel
Menurut Rizal, peluasan distribusi ke retail modern merupakan bagian dari strategi Bulog untuk menghadirkan produk pangan berkualitas yang mudah diakses masyarakat. Dengan begitu, masyarakat mempunyai lebih banyak pilihan beras premium dengan mutu yang terjamin dan harga yang kompetitif.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi yang dijual jauh di atas harga kewajaran, bahkan mencapai Rp42 ribu per kilogram (kg).
Padahal, menurut hasil analisis, tambahan biaya fortifikasi hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang tidak sesuai lab. Bayangkan lebih gila lagi, setelah kemarin Rp17 ribu, ini Rp22 ribu (per kg) average, ada yang jualan Rp42 ribu. Ini baru sampel kita ambil itu (kerugian rakyat) Rp71 triliun. Ini asumsi tapi kita tindak lanjuti," kata Amran dalam konferensi pers di Kementan Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Dalam paparannya, Amran menjelaskan beras fortifikasi memiliki standar nasional yang mengatur kandungan gizi maupun proses produksinya.
Berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan, bahan fortifikasi wajib mengandung vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dengan kadar tertentu.
Sementara SNI 9372:2025 mengatur kandungan gizi beras fortifikasi per 100 gram beras. Standar itu mensyaratkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, serta seng 3,0-4,5 miligram.
Selain itu, pencampuran kernel fortifikan ke dalam beras sosoh juga diwajibkan memiliki rasio minimal 1 persen dan memenuhi persyaratan homogenitas. Namun, Amran mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan masih ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
"Ini sudah ada lab kemudian pidananya kirim ke Satgas, diterima," ujarnya.
Amran mengatakan Kementan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui jalur administratif maupun pidana. Ia menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk mencabut izin edar produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan serta menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada Satgas Pangan.
"Saya sebagai kepala, Sestama, Dirjen, cabut izinnya. Itu kewenanganku, cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan karena ini sudah ada lab. Kemudian pidananya kirim ke Satgas," katanya.
Meski demikian, Amran mengatakan pemerintah belum akan langsung menarik seluruh produk dari peredaran karena proses penanganan masih berada pada tahap awal.
(fln/ins)