Tito Larang Pemda Rumahkan Pegawai PPPK dengan Alasan Anggaran Minim
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang pemerintah daerah (pemda) merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan kekurangan anggaran.
Tito mengakui mendapat keluhan dari sejumlah pemda yang mengaku kesulitan untuk membayar gaji para pegawai PPPK.
"Waktu itu kan ada keluhan dari beberapa pemerintah daerah belanja pegawainya kurang. Khususnya PPPK, mereka akan kesulitan bayar," ujar Tito usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Ia menegaskan tidak boleh ada opsi untuk merumahkan para pegawai tersebut. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna mencari jalan keluar dari masalah ini.
"Kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur, harus dibayar gajinya," kata Tito.
Tito menjelaskan terdapat sejumlah langkah yang bisa dilakukan oleh pemda untuk mengatasi masalah kekurangan anggaran tersebut. Langkah utama adalah dengan melakukan efisiensi pengeluaran.
Pemda diminta untuk menekan anggaran operasional dengan memangkas biaya perjalanan dinas, menghapus rapat yang tidak penting, serta mengurangi biaya makanan dan minuman.
Jika pemda tetap tidak mampu membayar gaji pegawai setelah efisiensi dilakukan, pemerintah pusat akan turun tangan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada pemda untuk menutupi ketidakmampuan belanja pegawai tersebut.
Namun, jika pemda masih tidak bisa membayar karena nilai DBH yang harus dibayarkan pemerintah pusat terlalu kecil, pemerintah akan mengambil langkah terakhir.
Solusi tersebut adalah dengan memberikan tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah terkait.
Terbaru, pemerintah pusat telah mencairkan dana sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk membayar gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.
Pencairan dana tersebut telah berlangsung sejak pekan lalu dan memiliki landasan hukum yang merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
"Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada 546 daerah sebanyak Rp18,9 triliun," kata Tito.
Nilai Rp18,9 triliun ini terdiri dari Rp10 triliun untuk penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun sisanya merupakan tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU).
Selain untuk melunasi gaji pegawai, dana ini juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai sektor pembangunan bagi daerah yang fiskalnya lemah. Tito mencontohkan daerah yang termasuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
(dhz/sfr)