Mensesneg Jamin Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Meski Ganti Status
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan tetap mendapatkan bonus hari raya (BHR) Lebaran meskipun statusnya berubah menjadi pengusaha mikro.
Meskipun begitu, Pras menyebutkan tidak ada pasal yang mengatur hal tersebut di dalam aturan ojol yang bakal diterbitkan.
"Loh, (BHR) wajib dong! Harus, wajib," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8) dikutip Detikfinance.
Pras menambahkan pemerintah juga punya veto rate atau hak berbicara di salah satu aplikator sehingga bisa membuat kebijakan khusus agar aplikator tersebut mau memberikan BHR kepada pengemudi.
"Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengklaim para pengemudi ojol sepakat dengan rencana pemerintah untuk menetapkan status mereka sebagai pelaku usaha mikro.
Maman menyebut kementeriannya telah berdialog dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol. Dari pertemuan tersebut, para pengemudi menyambut baik wacana penetapan status menjadi pelaku UMKM.
"Aspirasi mereka semua mayoritas ke UMKM. Artinya ke usaha mikro gitu," ujar Maman ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (10/8).
Menurut dia, status pengusaha mikro akan memberikan sejumlah keuntungan bagi para pengemudi ojol yang meliputi fleksibilitas waktu kerja hingga kemudahan dalam mengakses insentif dari pemerintah yang disiapkan untuk pelaku UMKM.
Salah satu insentif yang dapat dimanfaatkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pengajuan pinjaman hingga Rp100 juta dapat dilakukan tanpa agunan.
Maman sekaligus menepis kabar yang menyebut pengemudi ojol akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) setelah berstatus sebagai pengusaha mikro.
"Jadi saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita atau isu yang mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak dan segala macam, saya luruskan enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks," katanya.
Dalam peraturan yang ada, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh.
Berdasarkan hitung-hitungan Maman, penghasilan rata-rata pengemudi ojol diperkirakan berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Angka tersebut masih jauh di bawah batas pendapatan kena pajak tahunan sebesar Rp500 juta atau sekitar Rp40 juta per bulan, sehingga pengemudi ojol dipastikan terbebas dari pungutan pajak.
Penetapan status pengemudi ojol ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital. Aturan ini sedang difinalisasi.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penerbitan beleid tersebut guna meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol. Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah menyinkronkan dua pasal terakhir dari draf aturan tersebut.
"Kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga, bicara dengan pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan," ujar Maman.
Politikus Partai Golkar itu memastikan aturan ini juga dirancang dengan tetap menjaga keberlanjutan bisnis aplikator. Maman menyebut komunitas ojol turut menitipkan pesan agar kebijakan pemerintah nantinya tidak mematikan kelangsungan usaha para aplikator.
(fln/ins)