Perjelas Status Kepemilikan, BEI Buka Opsi Private Placement dan IPO
Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka opsi pelaksanaan skema private placement pada tahap awal proses perubahan status kepemilikan atau demutualisasi bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan nantinya demutualisasi bursa juga bakal terdapat opsi penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Jeffrey menegaskan bahwa otoritas bursa telah menerima penyampaian minat dari investor potensial yang ingin berinvestasi di BEI dalam rangka pelaksanaan demutualisasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Bahwa atas penyampaian minat tersebut, Perseroan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, berkomunikasi dengan pemegang saham, serta melakukan hal-hal persiapan yang diperlukan, termasuk perubahan ketentuan baik dari sisi Perseroan maupun memberi masukan terhadap peraturan OJK yang berkaitan," ujar Jeffrey dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia secara virtual, Rabu (12/8).
Terkait mekanisme demutualisasi yang akan ditempuh, Jeffrey menjelaskan bahwa pelaksanaan private placement dan IPO memungkinkan untuk dilakukan, tetapi tidak diterbitkan secara bersamaan di tahap awal.
"Terkait dengan apakah itu nanti mekanismenya melalui private placement atau IPO mungkin keduanya, tetapi mungkin tidak pada saat yang bersamaan. Tetapi tentu sekali lagi kita sama-sama menunggu peraturannya, tetapi kalau kita melihat secara realistis tentu tidak mungkin kita bisa melakukan IPO dalam waktu yang singkat," jelasnya.
Kendati demikian, BEI memandang opsi IPO tetap menjadi langkah strategis yang sangat terbuka untuk direalisasikan pada masa mendatang untuk mengoptimalkan nilai bagi para pemegang saham.
"Tetapi tentu ke depannya untuk mengoptimalkan value dari para pemegang saham IPO adalah pilihan yang realistis untuk kita lakukan di masa yang akan datang," tutur Jeffrey.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan perundang-undangan terbaru, lembaga pemerintah dan otoritas seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dapat menjadi pemegang saham bursa.
Jeffrey menegaskan bahwa skema penambahan pemegang saham baru ini akan tetap menjaga independensi BEI sesuai dengan aturan yang nantinya ditetapkan oleh OJK.
"Terkait dengan demutualisasi tentu sesuai dengan amanat undang-undang bahwa bursa efek harus tetap independen. Dan tentu ini akan diatur secara baik oleh OJK. Oleh karena itu tentu kita sama-sama menunggu peraturan OJK-nya nanti diterbitkan," pungkasnya.
(fln/ins)