Purbaya Tegaskan Tak Bakal Kejar Pajak Khusus Pemilik Kontrakan

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2026 19:30 WIB
Menkeu Purbaya menegaskan tak akan secara khusus mengejar pungutan pajak dari pemilik rumah kontrakan. (AFP/YASUYOSHI CHIBA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan secara khusus mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan.

Ia mengaku juga tidak pernah ada perintah untuk memungut pajak dari pemilik kontrakan.

"Enggak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan begitu. Enggak ada perintah seperti itu," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Ia menjelaskan pungutan pajak pada dasarnya memang otomatis dikenakan ketika seseorang mendapatkan sebuah penghasilan atau pendapatan.

"Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak. Itu kan biasa," ujar Purbaya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah menjelaskan penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis pada Senin (10/8).

Wacana memajaki pemilik rumah kontrakan ini mencuat saat acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang ditayangkan secara online, Kamis (6/8).

Dalam acara tersebut, pemerintah menyatakan bakal memperluas basis pajak pada 2027 dengan membidik sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satunya, pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, melainkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam acara tersebut.

Ia mencontohkan pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti berpotensi menjadi salah satu sasaran optimalisasi penerimaan pajak. Terlebih, jika propertinya dijadikan sumber penghasilan tambahan.

"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," jelasnya.

Menurut Rofyanto, pemerintah akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk memperoleh data yang lebih komprehensif guna meningkatkan kepatuhan perpajakan.

(dhz/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK