OJK Sebut Bursa Mineral Strategis Bakal Jadi Acuan Harga Komoditas RI

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Agu 2026 11:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS) bakal menjadi acuan harga komoditas di dalam negeri. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS) bakal menjadi acuan harga komoditas di dalam negeri sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keberadaan bursa ini penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara produsen mineral dan komoditas strategis terbesar di dunia.

Namun, Friderica menyoroti Indonesia selama ini dinilai belum memiliki mekanisme pembentukan harga maupun harga acuan yang independen di tingkat domestik.

"Karena itu, harapannya sangat besar terhadap bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau ketiadaan yang disebut dengan transfer pricing, under invoicing, dan lain-lain, dan tentunya semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujar Friderica dalam dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pusat Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Jumat (14/8).

Friderica menjelaskan pembentukan bursa BMKS merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK).

Saat ini, OJK mempercepat perumusan regulasi turunan pembentukan bursa tersebut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Aturan ini mencakup ketentuan pentahapan pengalihan perdagangan hingga teknis penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan Indonesia mulai mengoperasikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 1 Januari 2027.

Bursa tersebut akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditujukan untuk membangun harga referensi komoditas utama ekspor Indonesia.

"Karena itu, pemerintah yang saya pimpin akan segera operasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Januari 2027," ujar Prabowo dalam Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8).

Prabowo mengatakan kebijakan tersebut merupakan tahap lanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu yang dibahas pemerintah bersama OJK.

Menurut Prabowo, Indonesia selama puluhan tahun menjadi salah satu produsen besar berbagai komoditas dunia, mulai dari kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, hingga karet.

Namun, ia menyoroti harga komoditas tersebut masih sering ditentukan di luar negeri melalui bursa komoditas negara lain.

"Tetapi terlalu sering harga kekayaan kita yang keluar dari bumi dan keringat rakyat Indonesia justru harganya ditentukan di luar negeri, di bursa komoditas negara lain. Mereka yang tidak punya komoditas ini masa mereka menentukan berapa harga komoditas itu? Ini tidak masuk akal," ucap dia.

Prabowo menilai kondisi tersebut membuat Indonesia menanggung biaya produksi komoditas, sementara pusat keuangan di luar negeri menikmati sebagian besar nilai transaksi dan menyimpan keuntungannya.

Sang Kepala Negara menargetkan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis segera dibahas bersama DPR dan diterbitkan paling lambat 17 September 2026.

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK