Bocoran Menperin soal Kapal Subsidi Motor Listrik Berlaku
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan memberikan insentif bagi perusahaan nasional yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik dalam Pidato Tahunan di DPR, Jumat lalu (14/8). Namun, kapan subsidi motor listrik berlaku?
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut kebijakan tersebut tinggal menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kita tunggu PMK-nya," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Agus tak merinci kapan subsidi motor listrik bakal diberikan. Yang jelas Kementerian Perindustrian selaku kementerian teknis sudah siap menerapkan kebijakan itu.
"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," imbuhnya.
Agus juga menjelaskan soal merek-merek motor listrik mana saja yang akan diajukan untuk mendapatkan insentif bakal ditentukan oleh Kementerian Perindustrian, BPI Danantara, dan juga Kementerian Keuangan.
"Bersama-sama, ada tim, antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memberikan insentif kepada perusahaan yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik.
Namun, Prabowo mensyaratkan perusahaan itu harus dari Indonesia dan memproduksi di dalam negeri.
"Hari ini kita umumkan, kita akan berikan insentif yang cukup besar untuk mereka yang bisa membangun satu juta motor listrik yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan Indonesia," kata Prabowo dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN TA 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurutnya, kebijakan ini mempunyai tiga tujuan sekaligus. Pertama, menurunkan biaya kendaraan bagi rakyat.
Kedua, mengurangi konsumsi bahan bakar impor. Ketiga, membesarkan industri motor listrik nasional serta rantai pasok baterai, komponen, perangkat lunak, serta layanan purnajualnya.