Menhub Ancam Cabut Izin Rute Operator Kapal yang Akali Manifest
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengancam akan mencabut izin rute pelayaran bagi operator kapal yang mengakali data manifest.
Menurut Dudy, perusahaan pelayaran biasanya mengajukan SPB berdasarkan jumlah penumpang yang tercatat pada saat pengajuan.
Namun, data tersebut tidak selalu diperbarui ketika terjadi perubahan jumlah penumpang sebelum keberangkatan.
Dalam hal ini, pihaknya masih menemukan perusahaan pelayaran yang tidak memperbarui data manifest setelah Surat Perintah Berlayar (SPB) diterbitkan.
Padahal, dalam jeda antara penerbitan SPB hingga kapal berangkat, masih memungkinkan terjadi penambahan penumpang maupun kendaraan.
"Kebiasaannya para perusahaan pelayaran ini ketika mereka mengajukan SPB itu misalnya mereka ajukan jam 12 siang, mereka mencatatkan jumlah penumpang pada saat itu untuk diajukan Surat Perintah Berlayar," ujar Dudy ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Dudy menegaskan manifest harus terus diperbarui bahan ketika SPB sudah diterbitkan. Ketentuan ini diperlukan untuk memastikan hak dan keselamatan penumpang tetap terlindungi.
"Walaupun SPB sudah dikeluarkan, manifest kalau ada update harus disampaikan," ujar Dudy.
Guna mencegah perbedaan data manifest kembali terjadi, Kementerian Perhubungan telah mengumpulkan operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran.
Dudy memperingatkan mereka kalau sanksi akan diberikan kepada perusahaan pelayaran yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin rute pelayaran.
Menurut Dudy, perusahaan pelayaran yang mendapat izin untuk melayani rute tertentu dapat kehilangan izin tersebut apabila terbukti tidak menjalankan ketentuan yang berlaku.
"Ya termasuk pencabutan rute, izin rute, izin pelayar. Izin-izin kan kita biasanya kita memberikan perusahaan ini melayari rute A ke B. Nah, kalau kita menemukan bahwa dia tidak ini ya berarti izin rutenya bisa kita cabut," ujar Dudy.
Dudy mengatakan untuk kasus KMP Putri Yasmin, Kementerian Perhubungan telah memanggil perusahaan pelayaran yang bersangkutan.
Namun, karena kasus tersebut sudah terjadi, pemerintah kini menyiapkan langkah untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Bagi operator lain yang terbukti tidak menjalankan ketentuan, Kemenhub akan menerapkan sanksi secara bertahap.
"Ke depannya sanksinya pencabutan sementara, pembekuan sementara rutenya. Untuk yang lain apabila tidak melaksanakan ketentuan seperti di antaranya manifest ya kami akan tentunya akan memberikan teguran pertama. Kedua kita akan melakukan pembekuan atau pencabutan," ujar Dudy.
Dalam kasus kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bali pada Rabu (12/8), berdasarkan laporan, manifest KMP Putri Yasmin tercatat 114 penumpang, belum termasuk awak kapal. Namun, jumlah penumpang yang telah ditemukan lebih dari itu.
(dhz/sfr)