FWD Insurance Syariah Resmi Kantongi Izin Usaha OJK
PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi mengantongi izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin tersebut diberikan melalui Surat Keputusan No. KEP-63/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Perolehan izin menjadi bagian dari proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) FWD Insurance.
Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan izin tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan bisnis asuransi syariah perseroan di Tanah Air.
"Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia," ujar Jeffrey dalam rilisnya pekan lalu.
Tahap selanjutnya, FWD Insurance akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan unit usaha syariah kepada FWD Syariah.
Setelah memperoleh persetujuan OJK, portofolio asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan dikelola oleh FWD Syariah.
FWD Insurance memastikan proses spin-off dan pengalihan portofolio tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim peserta.
(asa)