Kemenhub Bakal Wajibkan Perusahaan Angkutan Umum Miliki Sertifikat Ini

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Okt 2026 15:30 WIB
Menindaklanjuti pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi dalam hal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pem
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum memiliki sertifikat SMK PAU untuk meningkatkan keselamatan. Aturan ini berlaku mulai pekan kedua Oktober. (FOTO:Arsip Perhubungan Darat Kemenhub).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Aturan kewajiban asesmen keselamatan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat pekan kedua Oktober.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan para direktur, khususnya yang menjabat sebagai direktur operasi, harus mengikuti proses asesmen dari Kemenhub dan wajib dinyatakan lulus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita beri sertifikasi ataupun apa namanya. Ini sebagai bentuk komitmen kita regulator maupun dari operator perusahaan terhadap keselamatan ini," ujarnya dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).

Keputusan ini di antaranya dilatarbelakangi oleh temuan dalam rapat dengar pendapat di Komisi V DPR RI saat mengevaluasi insiden tenggelamnya KMP Mutiara Sentosa II.

Dalam forum tersebut, Aan menyoroti ketidakpahaman dari direktur operasi perusahaan kapal tersebut mengenai standar dan alat-alat keselamatan armadanya sendiri.

[Gambas:Youtube]

"Dalam forum di Komisi V itu ditanyakan salah satu direktur operasi, ditanyakan terkait dengan alat-alat keselamatan. Itu seorang direktur operasi, mohon maaf ya yang harusnya paham terkait keselamatan, ini tidak paham apa-apa yang ada di situ," ujar Aan.

Berangkat dari hal tersebut, Kemenhub menjadikan kepemilikan sertifikat SMK PAU sebagai syarat wajib.

Menurut dia, ketika manajemen sebuah perusahaan angkutan umum, baik armada barang maupun penumpang, sukses memenuhi sepuluh 10 standar SMK PAU, maka sistem operasional keselamatannya dapat dinilai cukup baik.

"Ketika perusahaan angkutan umum tersebut memenuhi komponen-komponen tersebut itu boleh dikatakan dia hampir tidak pernah atau jarang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," jelas Aan.

Oleh karena itu, ia menegaskan jajaran direksi harus memahami betul hal-hal teknis di lapangan. Dengan begitu, dampaknya terhadap keselamatan, tidak hanya di atas kertas dan sebagainya, tapi dampaknya keselamatannya juga sangat tinggi sekali.

"(Direksi) perusahaan yang mengawasi operator transportasi, di daerah terutama, harus paham betul apa yang dilakukan, sehingga kendaraan yang dioperasikan harus dipastikan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang laik jalan," tandas Aan.

(dhz/ins)
placeholder