BEI Ubah Harga Minimum Saham, Terendah Tak Lagi Gocap
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengubah batas minimum harga saham sehingga tak lagi Rpp50 per lembar di pasar reguler dan pasar tunai.
Direktur Umum BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan rencana itu ditujukan untuk memperbaiki likuiditas dan price discovery saham.
Price discovery adalah proses penentuan harga wajar suatu emiten di pasar melalui interaksi antara pembeli dan penjual. Harga akhir terbentuk saat titik temu antara jumlah penawaran (supply) dan permintaan (demand) tercapai.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8).
Menurutnya, BEI saat ini masih mengumpulkan masukan dari berbagai pelaku pasar untuk menentukan detail aturan dan mekanisme penerapannya.
Kemarin (19/8), BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) untuk mendapatkan respons dari pelaku industri atas rencana tersebut.
"Tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan," terangnya.
Ia mengatakan detail lebih lanjut soal rencana tersebut akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan mengukur kesiapan sistem platform perdagangan.
"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," pungkas Jeffrey.
Sebelumnya, informasi tersebut mencuat dari Stockbit Sekuritas, yakni penurunan batas minimum disebut akan membuat harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dapat berada di bawah Rp50 hingga minimum Rp1 per saham.
Selain itu, terdapat juga rencana perubahan klasifikasi auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA). Untuk ARB, saham dengan harga Rp1-Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1, sedangkan saham Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 masing-masing memiliki batas 15 persen.
Sementara, ARA untuk saham Rp1-Rp10 juga menggunakan batas nominal Rp1. Sementara saham Rp11-Rp200 memiliki batas 35 persen, Rp201-Rp5.000 sebesar 25 persen, dan di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.
Saat ini, BEI menerapkan ketentuan ARB 15 persen untuk seluruh rentang harga. Sementara ARA sebesar 35 persen berlaku untuk saham Rp50-Rp200, 25 persen untuk Rp201-Rp5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000. Namun, ketentuan belum mengatur secara spesifik batas ARA untuk saham Rp1-Rp10.