Pemerintah Kawal Penandatanganan dan Kesiapan Implementasi IEU-CEPA
Pemerintah Indonesia terus mengawal Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) menuju tahap penandatanganan dan ratifikasi setelah proses perundingan hampir satu dekade. Bersamaan dengan itu, pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung implementasi perjanjian pada awal 2027.
Komitmen itu mengemuka dalam Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-Uni Eropa yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat (21/8). Dialog turut diikuti sejumlah Duta Besar dan perwakilan negara anggota Uni Eropa.
Pertemuan itu membahas perkembangan proses IEU-CEPA sekaligus mengidentifikasi langkah yang perlu dipersiapkan agar perjanjian yang telah dirampungkan dapat segera diterapkan. Dialog turut membahas kesiapan implementasi di sisi Indonesia maupun Uni Eropa.
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pertemuan tersebut berlangsung sehari setelah Airlangga menerima kunjungan Menteri Kerja Sama Ekonomi Jerman bersama 15 perusahaan energi. Menurut dia, kunjungan itu mencerminkan besarnya minat dunia usaha Eropa terhadap Indonesia.
"Tingginya minat dunia usaha Eropa tersebut menunjukkan besarnya peluang penguatan hubungan ekonomi dan investasi Indonesia-Uni Eropa melalui IEU-CEPA yang diharapkan menjadi salah satu kendaraan utama untuk merealisasikan peluang tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8).
Haryo menambahkan, naskah IEU-CEPA saat ini telah berada di tangan Dewan Uni Eropa menurut keterangan Duta Besar RI untuk Uni Eropa. Dengan mempertimbangkan periode musim panas di Brussel, penandatanganan diproyeksikan berlangsung pada akhir September atau awal Oktober 2026.
Setelah penandatanganan, naskah perjanjian akan disampaikan kepada Parlemen Eropa untuk menjalani proses ratifikasi. Merujuk pada preseden perjanjian Uni Eropa-Meksiko, proses ratifikasi tercepat dapat berlangsung sekitar 90 hari.
Berdasarkan perkembangan tersebut, pemerintah optimistis IEU-CEPA dapat mulai diimplementasikan pada awal 2027. Percepatan ini dinilai penting karena fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) Uni Eropa bagi Indonesia akan berakhir pada akhir 2026.
Dunia usaha Indonesia berharap IEU-CEPA dapat mulai berlaku sebelum fasilitas GSP berakhir untuk memastikan keberlanjutan akses pasar. Hal ini sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Para Duta Besar dan perwakilan negara anggota Uni Eropa turut menyampaikan dukungan terhadap percepatan proses ratifikasi IEU-CEPA. Selain aspek ratifikasi, mitra Eropa menekankan bahwa efektivitas implementasi menjadi faktor utama agar manfaat perjanjian dapat dirasakan optimal.
Masukan yang disampaikan mencakup penyelesaian hambatan usaha, peningkatan transparansi dalam proses pengadaan dan tender, serta penyederhanaan prosedur yang masih menjadi tantangan pelaku usaha. Sejumlah negara anggota Uni Eropa juga menyoroti hambatan non-tarif, termasuk sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Turut dibahas kesiapan kementerian teknis Indonesia dalam bidang kepabeanan, standardisasi, dan sertifikasi. Mekanisme penanganan rekomendasi impor produk pertanian setelah IEU-CEPA berlaku juga menjadi bagian pembahasan.
Dari sisi kerja sama bilateral, Bulgaria akan melakukan kunjungan Wakil Perdana Menteri pada 14 September 2026. Yunani akan mengirimkan Wakil Menteri Luar Negeri pada Oktober 2026 untuk membuka Komite Bersama Kerja Sama Ekonomi pertama Indonesia-Yunani.
Menteri Perdagangan Finlandia juga dijadwalkan kembali berkunjung ke Jakarta pada Oktober 2026 sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Airlangga di Paris pada Juni lalu.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, pemerintah telah menyiapkan langkah konkret untuk memastikan implementasi IEU-CEPA berjalan efektif. Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan tim de-bottlenecking di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian untuk menangani kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha dapat menyampaikan persoalan secara langsung untuk kemudian dikoordinasikan penyelesaiannya bersama kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian hambatan melalui koordinasi langsung.
Pemerintah juga akan menunjuk pejabat pada Kemenko Perekonomian sebagai single contact point implementasi IEU-CEPA. Penunjukan itu bertujuan memastikan satu titik koordinasi yang menghubungkan mitra Uni Eropa dengan kementerian teknis Indonesia.
Kementerian Perdagangan tengah mempercepat penyusunan regulasi pelaksana IEU-CEPA secara lintas kementerian, dengan tetap membuka ruang koordinasi bersama pelaku usaha. Kementerian Perindustrian akan memastikan persoalan terkait SNI dan TKDN dikoordinasikan dan diselesaikan.
Pemerintah juga terus mempersiapkan penanganan isu terkait Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR), kebijakan baja Uni Eropa, serta Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Dari sisi pangan, Kemenko Bidang Pangan akan memastikan kebijakan neraca komoditas sejalan dengan implementasi penuh IEU-CEPA.
Indonesia mendorong Uni Eropa mempertimbangkan penyesuaian klasifikasi risiko EUDR bagi komoditas seperti kakao dan minyak sawit, dari kategori berisiko tinggi menjadi berisiko rendah. Indonesia juga telah menyiapkan sertifikasi digital dan data geolokasi minyak sawit untuk memenuhi ketentuan ketertelusuran di pasar Uni Eropa.
Dunia usaha turut mendorong penguatan mekanisme koordinasi sebagai bagian dari kesiapan implementasi IEU-CEPA. Pelaku usaha mengusulkan pembentukan satuan tugas teknis gabungan antara pemerintah dan dunia usaha kedua pihak untuk memetakan isu standardisasi, sertifikasi, dan prosedur sebelum perjanjian berlaku.
Usulan lain mencakup pembentukan platform promosi bilateral dengan masing-masing negara anggota Uni Eropa. Pendekatan ini dinilai penting karena setiap negara anggota memiliki karakteristik dan peluang sektoral berbeda.
Dunia usaha juga mengidentifikasi tantangan yang perlu diantisipasi, antara lain ketergantungan terhadap bahan baku impor yang dapat memengaruhi pemenuhan ketentuan asal barang (Rules of Origin). Hambatan non-tarif seperti CBAM dan EUDR dinilai tidak otomatis hilang dengan berlakunya IEU-CEPA.
Kebutuhan reformasi struktural domestik untuk menekan biaya usaha dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar internasional turut menjadi perhatian. Reformasi itu dinilai penting agar manfaat perjanjian dapat dimanfaatkan maksimal oleh pelaku usaha dalam negeri.
Menutup dialog, Haryo menyampaikan bahwa Airlangga memberikan apresiasi kepada Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, yang akan mengakhiri masa tugasnya di Jakarta. Airlangga juga meminta dukungan negara anggota Uni Eropa terhadap proses keanggotaan Indonesia dalam OECD.
"Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian IEU-CEPA merupakan capaian penting yang perlu dilanjutkan dengan kerja sama erat pada tahap implementasi. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, IEU-CEPA diharapkan dapat menjadi instrumen strategis untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan investasi," pungkas dia.
Sebagai informasi, dialog tersebut turut dihadiri Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perindustrian, dan Duta Besar RI untuk Uni Eropa yang hadir secara daring. Perwakilan Kemenko Pangan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) turut hadir dalam pertemuan ini.
(rir)