PT KIM Normalisasi Parit Dusun 15 Pematang Johar Pascakebakaran
PT Kawasan Industri Medan (Persero) atau PT KIM melakukan normalisasi saluran parit yang diduga tercemar limbah pabrik di Kawasan Industri Medan. Normalisasi dilakukan pada 22-23 Agustus 2026.
Sebagai pengelola KIM, PT KIM bergerak cepat memastikan sumber limbah yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran pada Jumat malam (21/8) tidak mencemari saluran parit masyarakat.
Pantauan di lapangan, PT KIM melakukan normalisasi saluran parit di Dusun 15 Pematang Johar, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang berbatasan langsung dengan KIM Blok 5.
Melalui kolaborasi dengan masyarakat Dusun 15, PT KIM menerjunkan alat berat dan tim di lapangan untuk melakukan pengangkatan sisa limbah untuk dilakukan pembuangan ke lokasi yang semestinya sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di Dusun 15 Pematang Johar.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan lingkungan di sekitar Dusun 15 Pematang Johar pulih kembali dan masyarakat dapat melanjutkan aktivitasnya dengan baik.
PT KIM menyesalkan terjadinya kebakaran yang terjadi pada Jumat malam, dan telah berkoordinasi dengan Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Gakkum DLH Provsu) untuk mengusut tuntas kejadian tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor lingkungan hidup.
Tim laboratorium PT KIM juga telah mengambil sampel limbah yang diduga oleh masyarakat bersumber dari perusahaan di KIM dan saat ini melakukan pengujian di laboratorium PT KIM serta hasilnya akan disampaikan kepada Gakkum DLH Provsu sebagai salah satu alat bukti pengusutan kasus ini.
"Sebagai pengelola kawasan, kami menyesali terjadinya kebakaran akibat pencemaran limbah yang telah merugikan masyarakat sekitar dan tentunya melanggar peraturan perundang-undangan," kata Direktur Pengembangan & Operasional PT KIM Taufik Akbar dalam keterangannya dikutip Senin (24/8).
Taufik mengatakan PT KIM meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak atas kejadian tersebut. Dia memastikan perusahaan akan terus berkoordinasi dengan Gakkum DLH Provinsi Sumatera Utara untuk mengusut kasus tersebut.
"Kami juga mengimbau setiap perusahaan di KIM untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan kegiatan usahanya," ujar Taufik.
(inh)