Bank Kecil Berguguran, Alarm Krisis atau Bersih-bersih Industri?
Amin mencontohkan kasus PT BPR Ceper Permata Artha yang sebelumnya sempat ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan akibat persoalan permodalan dan tingkat kesehatan sebelum akhirnya masuk tahap resolusi.
"Bukan karena BPR dan industri sedang dalam kondisi krisis, justru dari perspektif pengawasan, keberanian regulator mengambil tindakan terhadap bank yang tidak lagi viable merupakan bagian dari menjaga integritas industri dan melindungi nasabah," tambahnya.
Meski begitu, Amin menyadari angka 11 bank kecil yang ditutup tetap menjadi alarm kewaspadaan bagi BPR lain terkait permodalan, kualitas aset, tata kelola, hingga manajemen risiko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, industri BPR saat ini menghadapi tekanan persaingan struktural yang cukup berat. Menurutnnya, masalah utama industri bukan terletak pada regulasi yang terlalu longgar, melainkan ketidakmampuan beradaptasi dengan peta bisnis yang berubah cepat.
"BPR menghadapi tekanan dari bank umum yang semakin agresif di segmen mikro, digital banking, fintech lending alias pinjol, hingga perubahan perilaku konsumen yang menginginkan layanan cepat, murah, dan digital," ungkap Amin.
Karena itu, Amin mendorong BPR untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh agar mampu bertahan di tengah gempuran persaingan. BPR harus memiliki model bisnis yang jelas, tata kelola yang kuat, teknologi yang memadai, serta manajemen risiko yang disiplin.
Ia menyodorkan tiga langkah strategis yang harus dilakukan agar industri bank kecil tetap sehat dan nasabah terlindungi. Pertama, penguatan permodalan dan konsolidasi agar BPR memiliki kapasitas modal yang memadai untuk berinvestasi pada teknologi, sumber daya manusia (SDM), dan manajemen risiko.
Kedua, BPR harus melakukan transformasi model bisnis tanpa kehilangan jati dirinya. BPR tidak perlu memaksakan diri meniru bank besar atau platform fintech.
"BPR tidak perlu meniru bank besar atau fintech, tetapi harus memperkuat keunggulannya sebagai community bank yang memahami karakter UMKM dan ekonomi lokal. Digitalisasi harus digunakan untuk memperkuat keunggulan tersebut, bukan sekadar mengikuti tren," jelasnya.
Ketiga, penguatan perlindungan nasabah melalui transparansi, perbaikan kualitas layanan, serta pengawasan proaktif yang berjalan beriringan dengan penegakan disiplin industri.
"Dalam hal ini, pencabutan izin terhadap bank yang sudah tidak dapat disehatkan justru dapat dipandang sebagai bagian dari mekanisme perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan," tegas Amin.
(pta)Bank bertumbangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 bank tutup tahun ini per Agustus 2026. Terbaru, otoritas mencabut izin usaha salah satu bank di Bekasi, Jawa Barat.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026, penutupan tersebut efektif per 19 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (19/8).
Lihat Juga : |
Pada Januari 2026, OJK pun telah mencabut izin usaha sejumlah BPR lainnya, di antaranya PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat yang dicabut izinnya per 7 Januari 2026, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026.
Lalu pada Februari 2026, pencabutan izin dilakukan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026 serta PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari 2026.
Pada Maret, PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat juga dicabut izinnya efektif 9 Maret 2026 dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret 2026. Pada Juni, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah per 25 Juni 2026.
Pada Juli 2026, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur per 3 Juli 2026, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta per 7 Juli 2026, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat per 16 Juli 2026.
Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Lantas, apakah tumbangnya sejumlah bank kecil tersebut merupakan alarm masalah perbankan?
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menilai maraknya penutupan BPR disebabkan oleh sejumlah faktor mendasar. Salah satu pemicu utamanya adalah jumlah populasi bank kecil yang terlalu banyak sehingga otoritas pengawas kewalahan melakukan pemantauan secara intensif.
Menurutnya, menjamurnya BPR di Indonesia tidak lepas dari riwayat regulasi masa lalu, seperti Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88) yang mempermudah pendirian bank dengan modal minim.
"Alhasil Indonesia kebanjiran bank, termasuk BPR. Selain itu, BPR yang dicabut izinnya itu karena mismanagement alias tidak dikelola sebagaimana mestinya. Ada lagi karena fraud yang tidak bisa disembuhkan," ujar Paul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/8).
Selain mengalami masalah internal, Paul menambahkan bank kecil juga dihadapkan pada ketatnya peta persaingan bisnis. BPR dinilai sulit bersaing dengan bank-bank umum berukuran besar yang makin agresif merambah daerah.
"Tentu kemungkinan besar BPR tidak mampu bersaing dengan bank besar. Bank besar seperti BRI memiliki kantor unit di kecamatan yang bisa menjadi pesaing utama, plus fintech," tuturnya.
Oleh karena itu, OJK berupaya keras mendorong konsolidasi industri BPR melalui mekanisme merger atau akuisisi, di samping langkah tegas berupa pencabutan izin usaha bagi BPR yang bermasalah.
Pengamat Perbankan Moch Amin Nurdin menegaskan maraknya pencabutan izin BPR bukanlah cerminan kondisi krisis perbankan. Ia justru melihat fenomena ini sebagai bentuk penegakan disiplin industri dan langkah konsolidasi oleh regulator.
"Saya melihatnya lebih sebagai kombinasi antara penegakan disiplin industri dan konsolidasi. Pencabutan izin pada dasarnya merupakan tahap akhir setelah bank diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan," ujarnya.
Tergerus Pinjol hingga Perilaku Konsumen
Tergerus Pinjol hingga Perilaku Konsumen. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Amin mencontohkan kasus PT BPR Ceper Permata Artha yang sebelumnya sempat ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan akibat persoalan permodalan dan tingkat kesehatan sebelum akhirnya masuk tahap resolusi.
"Bukan karena BPR dan industri sedang dalam kondisi krisis, justru dari perspektif pengawasan, keberanian regulator mengambil tindakan terhadap bank yang tidak lagi viable merupakan bagian dari menjaga integritas industri dan melindungi nasabah," tambahnya.
Meski begitu, Amin menyadari angka 11 bank kecil yang ditutup tetap menjadi alarm kewaspadaan bagi BPR lain terkait permodalan, kualitas aset, tata kelola, hingga manajemen risiko.
Pasalnya, industri BPR saat ini menghadapi tekanan persaingan struktural yang cukup berat. Menurutnnya, masalah utama industri bukan terletak pada regulasi yang terlalu longgar, melainkan ketidakmampuan beradaptasi dengan peta bisnis yang berubah cepat.
"BPR menghadapi tekanan dari bank umum yang semakin agresif di segmen mikro, digital banking, fintech lending alias pinjol, hingga perubahan perilaku konsumen yang menginginkan layanan cepat, murah, dan digital," ungkap Amin.
Karena itu, Amin mendorong BPR untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh agar mampu bertahan di tengah gempuran persaingan. BPR harus memiliki model bisnis yang jelas, tata kelola yang kuat, teknologi yang memadai, serta manajemen risiko yang disiplin.
Ia menyodorkan tiga langkah strategis yang harus dilakukan agar industri bank kecil tetap sehat dan nasabah terlindungi. Pertama, penguatan permodalan dan konsolidasi agar BPR memiliki kapasitas modal yang memadai untuk berinvestasi pada teknologi, sumber daya manusia (SDM), dan manajemen risiko.
Kedua, BPR harus melakukan transformasi model bisnis tanpa kehilangan jati dirinya. BPR tidak perlu memaksakan diri meniru bank besar atau platform fintech.
"BPR tidak perlu meniru bank besar atau fintech, tetapi harus memperkuat keunggulannya sebagai community bank yang memahami karakter UMKM dan ekonomi lokal. Digitalisasi harus digunakan untuk memperkuat keunggulan tersebut, bukan sekadar mengikuti tren," jelasnya.
Ketiga, penguatan perlindungan nasabah melalui transparansi, perbaikan kualitas layanan, serta pengawasan proaktif yang berjalan beriringan dengan penegakan disiplin industri.
"Dalam hal ini, pencabutan izin terhadap bank yang sudah tidak dapat disehatkan justru dapat dipandang sebagai bagian dari mekanisme perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan," tegas Amin.
