Relaksasi Penempatan DHE SDA 30% untuk Eksportir Tambang Per September

CNN Indonesia
Minggu, 30 Agu 2026 10:25 WIB
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso ungkap tujuan relaksasi DHE SDA. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Para eksportir sektor pertambangan akan mendapat relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Kebijakan ini memberi kelonggaran penempatan DHE SDA yang lebih ringan dibanding ketentuan umum.

Eksportir tambang bisa menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Berbeda dari ketentuan umum bagi sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen selama paling singkat 12 bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan relaksasi tersebut diarahkan untuk mencapai tiga sasaran utama.

"Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA," kata Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8), seperti diberitakan Antara.

Saat ini tercatat ada 537 NPWP eksportir pertambangan berdasarkan data dari Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk periode Maret 2025 hingga Juli 2026.

Setelah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), terdapat 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang memenuhi kriteria untuk menggunakan fasilitas Pasal 18A.

Soal persyaratan, fasilitas ini hanya diberikan kepada eksportir berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan. PT tersebut setidaknya memiliki satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang kepemilikan sahamnya paling sedikit 10 persen.

Sejauh ini, ada lima negara yang memenuhi kriteria sebagai negara mitra, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

"Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia," tutur Susiwijono.

Selain relaksasi besaran dan jangka waktu penempatan, eksportir juga bisa menempatkan DHE SDA di bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Pemerintah pun sudah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Fasilitas khusus ini mulai berlaku pada 1 September 2026. Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin memanfaatkan fasilitas ini, dapat menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir.

Jika tidak menyampaikan surat, eksportir otomatis dianggap memilih fasilitas tersebut. Adapun eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas tersebut, tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.

(rti)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK