SMF soal Tenor KPR Diperpanjang 40 Tahun: Bunga FLPP Tetap Sama
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF memastikan tingkat bunga pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap sama meski tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diperpanjang hingga 40 tahun.
Plt. Direktur Bisnis PT SMF Heliantopo mengatakan perpanjangan tenor menjadi 40 tahun dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sebelumnya belum mampu memperoleh pembiayaan rumah.
"Kalau menggunakan program FLPP tetap sama dengan SMF, jadi dengan program yang sudah ada yang 20 tahun dengan 40 tahun tetap sama tingkat bunga yang diberikan SMF tetap dengan tingkat bunga yang sama," ujar Heliantopo dalam acara CNN Indonesia Prime News Special Edition, Selasa (1/9).
Menurutnya, tenor 40 tahun memungkinkan masyarakat dengan penghasilan lebih rendah masuk ke segmen penerima pembiayaan karena cicilan bulanan menjadi lebih ringan.
"40 tahun ini sebetulnya sesuatu yang sangat baik. Tadi saya sampaikan bahwa FLPP itu tadinya ketika programnya 20 tahun, levelnya di sini, tapi begitu dibuat 40 tahun, maka yang penghasilannya lagi di bawah itu bisa masuk," jelasnya.
Heliantopo menambahkan perpanjangan tenor tersebut tidak berarti debitur harus mencicil hingga 40 tahun. Pelunasan dapat dipercepat apabila kemampuan ekonomi debitur meningkat.
"Kalau ketika ekonominya naik, mereka bisa dipercepat," katanya.