Direktur ICI Sebut Data DTSEN Terus Diperbarui, Bukan Dipangkas
Direktur Indonesia Corner Institute (ICI), Dody U Tomagola, menyebut anggapan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) membuat alokasi bantuan sosial menyusut adalah keliru. Menurut dia, yang terjadi adalah pertukaran penerima, bukan pengurangan anggaran.
"Faktanya berbeda. Yang terjadi bukan pengurangan, melainkan pertukaran, dari penerima yang sudah tidak lagi berhak, kepada penerima yang selama ini justru belum tersentuh," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).
Dody memaparkan, pada April 2026 sekitar 11 ribu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako dicoret karena hasil pemutakhiran menunjukkan kondisi mereka sudah masuk desil 5 ke atas. Pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar 25 ribu keluarga baru masuk sebagai penerima karena terverifikasi berada di desil 1 sampai 4.
Ia pun mengutip pernyataan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang menjelaskan alasan di balik perubahan data penerima tersebut.
"Ada yang sebelumnya tidak pernah menerima jadi menerima. Ada yang selama ini menerima, mereka tidak menerima lagi di triwulan kedua ini. Memang datanya dinamis," kata Gus Ipul.
Sejak DTSEN mulai digunakan, lebih dari dua juta penerima bansos yang dianggap tidak lagi berhak telah dicoret dan dialihkan kepada keluarga yang lebih membutuhkan. Ratusan ribu keluarga penerima manfaat baru juga terus ditambahkan seiring pemutakhiran data berjalan.
Isu ini sempat berkembang menjadi hoaks, seolah ada dana bansos yang dipotong atau dialihkan ke pos anggaran lain. Gus Ipul membantah hal itu dan menegaskan seluruh anggaran tetap berada dalam skema PKH, bantuan sembako, serta program bantuan lainnya.
Kekhawatiran serupa muncul saat pemerintah mengumumkan kebijakan efisiensi anggaran. Efisiensi itu disebut hanya menyasar kegiatan operasional yang bisa ditunda, seperti pelatihan pendamping sosial dan rapat koordinasi, bukan bantuan yang diterima masyarakat.
"Yang sifatnya bansos insyaallah tidak ada yang dikurangi," imbuh Gus Ipul.
Dody menambahkan, posisi desil dalam DTSEN disebut bukan penetapan yang bersifat tetap. Warga yang tercatat di desil 5 hingga 10 tetap dapat diperiksa ulang apabila kondisi di lapangan menunjukkan mereka memang membutuhkan bantuan.
Pemutakhiran data dilakukan dua arah, baik dari sistem pusat maupun dari laporan warga, RT, RW, perangkat desa, hingga pendamping PKH yang melakukan verifikasi langsung ke rumah. Desil seseorang dapat diperbaiki begitu ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan catatan sebelumnya.
"Justru di titik inilah DTSEN berbeda dari sekadar tabel statistik, ia adalah data yang terus bergerak mengikuti kenyataan di lapangan, bukan angka yang sekali ditetapkan lalu dibiarkan membeku," tegas dia.
Dody pun menyoroti kesalahpahaman serupa yang terjadi pada Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang perguruan tinggi atau KIP Kuliah. Anggapan yang beredar menyebut PIP Dikti hanya berlaku untuk keluarga di desil 1 sampai 4 dalam DTSEN.
Menurutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) hanya menyusun DTSEN dan menyerahkan hasil pemeringkatan kepada kementerian atau lembaga pengguna. Kriteria dan jalur penerima PIP Dikti sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026. Pasal 9 peraturan itu menyebut penerima utama PIP Dikti adalah mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang terdata di DTSEN dalam kelompok sangat miskin sampai rentan miskin.
Dody menjelaskan ada tiga jalur lain di luar kategori desil tersebut. Mahasiswa yang tidak terdaftar dalam kelompok itu tetap dapat ditetapkan sebagai penerima apabila penghasilan orang tua atau wali tidak melebihi upah minimum provinsi.
Jalur berikutnya memprioritaskan mahasiswa yang sebelumnya sudah menjadi penerima PIP di jenjang pendidikan menengah. Menteri juga diberi kewenangan menetapkan kriteria lain berdasarkan program afirmasi, program prioritas strategis, atau keadaan bencana.
Menurut Dody, empat jalur itu jarang tersampaikan secara utuh kepada publik. Desil DTSEN menjadi jalur yang paling sering dikutip karena paling mudah dijelaskan dalam satu kalimat.
Dody membandingkan hal ini dengan penerapan DTSEN pada Sekolah Rakyat, yang juga menyasar desil 1 dan 2 namun disertai penjelasan berlapis kepada publik. Prosesnya melibatkan pendamping PKH, verifikasi Dinas Sosial, pengecekan BPS, hingga persetujuan kepala daerah.
Sepanjang 2025, sebanyak 166 titik Sekolah Rakyat rintisan berdiri dengan kapasitas hampir 16 ribu siswa. Pada 2026, penjaringan mencapai lebih dari 42 ribu anak dari kapasitas 32.640 kursi yang tersedia.
Dody menilai BPS tetap perlu mengawal penjelasan data hingga tuntas meski bukan pembuat aturan program yang menggunakan DTSEN.
"Data yang baik tidak cukup hanya akurat, ia juga perlu dikawal penjelasannya sampai selesai, terutama saat data itu dipakai oleh kementerian lain untuk kebijakan yang menyentuh langsung hajat hidup warga," tulis Dody dalam opininya.
Ia menyarankan warga yang merasa datanya belum sesuai untuk melapor melalui Cek Bansos, SIKS-NG di kelurahan, atau laman berikut.
(rir)