Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan batas maksimum kepemilikan atas saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 5 persen untuk Anggota Bursa (AB) dan lembaga negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) demutualisasi yang telah masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan bakal terbit September.
"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut, sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh Bursa sebanyak maksimum 5 persen, itu dipersilahkan," ungkap Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta Pusat, Kamis (3/9) mengutip Detikfinance.
Sebagai informasi, ketentuan demutualisasi diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut menegaskan tiga kementerian/lembaga (K/L) yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (BPI Danantara).
Kendati demikian, Hasan memastikan ketiga pemegang saham strategis harus melewati proses penelitian dan persetujuan POJK.
"Tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk 3 pihak tadi, jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan di 5 persen dimaksud," terangnya.
Ia menjelaskan OJK telah melakukan berbagai pembahasan dan mengharmonisasikan rancangan aturan tersebut dengan Kementerian Hukum dan telah masuk tahap finalisasi.
Lebih lanjut, Hasan menyebut OJK akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan DPR RI untuk penajaman dan perumusan final rancangan POJK tersebut. Kemudian, OJK bakal menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk diterbitkan dan berlaku efektif bulan ini.
"Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan Sedang dalam finalisasi, kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di kuartal III, di September ini," pungkas Hasan.
BPI Danantara Indonesia telah mengajukan minat untuk menjadi pemegang saham BEI melalui proses demutualisasi.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan OJK dan BEI untuk merampungkan skema demutualisasi dalam beberapa bulan ke depan.
"Soal demut (demutualisasi), ya, demut kita masih proses. Baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa. Ya, insya Allah, berapa bulan ke depan bisa rangkum. Nanti detailnya bakal kita share ke semua sebentar lagi," ujar Pandu saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta Selatan, Senin (10/8).