Pertamina Tindak Tegas 31 SPBU di Sumatra Barat

CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2026 19:50 WIB
PT Pertamina Patra Niaga menindak 31 SPBU di Sumatera Barat sejak Januari hingga Agustus 2026. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pertamina Patra Niaga menindak 31 SPBU di Sumatra Barat sejak Januari hingga Agustus 2026.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen perseroan untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM di lembaga penyalur, khususnya BBM Subsidi.

Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan di masing-masing lembaga penyalur.

Selain itu, pada 2026 telah dilakukan alih pengelolaan terhadap 6 SPBU di Sumatra Barat sebagai bagian dari langkah perbaikan untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam penyaluran BBM, khususnya yang berpotensi menyebabkan BBM Subsidi tidak diterima oleh masyarakat yang berhak.

"Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat," ujar Kitty dalam keterangan resmi, Kamis (10/9).

Adapun 31 SPBU yang telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi tersebut tersebar di Kota Padang sebanyak 8 SPBU, Kabupaten Pesisir Selatan 5 SPBU, Kabupaten Dharmasraya 3 SPBU, Kabupaten Padang Pariaman 3 SPBU, Kabupaten Pasaman 2 SPBU, Kabupaten Sijunjung 2 SPBU, serta masing-masing 1 SPBU di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman.

Sejumlah ketidaksesuaian yang ditemukan dalam pengawasan di antaranya pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang.

Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi, analisis pola pembelian, serta pemanfaatan sistem digital dan CCTV di SPBU.

Pengawasan tersebut akan terus dilakukan secara nasional untuk memastikan penyaluran BBM di seluruh Indonesia berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Hal tersebut dilakukan melalui pemantauan terhadap operasional lembaga penyalur serta mengambil langkah pembinaan maupun sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, dengan tetap memastikan ketersediaan dan akses BBM bagi masyarakat tetap terjaga.

Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina memberikan Surat Peringatan dengan masa berlaku satu bulan serta dapat melakukan penghentian sementara penyaluran produk JBKP dan JBT kepada SPBU yang bersangkutan.

Sementara itu, terhadap pelanggaran yang dinilai lebih serius atau memerlukan penanganan lebih lanjut, Pertamina dapat melakukan penghentian operasional hingga alih pengelolaan SPBU.

"Penindakan yang kami lakukan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Untuk pelanggaran yang membutuhkan langkah lebih lanjut, kami dapat melakukan alih pengelolaan agar operasional SPBU dapat kembali berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga," jelas Kitty.

Pertamina juga memastikan penindakan terhadap SPBU tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan energi masyarakat di wilayah sekitar.

Apabila terdapat SPBU yang dikenakan sanksi hingga penghentian operasional, Pertamina melakukan langkah antisipasi dengan melakukan build up stock pada SPBU-SPBU di sekitar lokasi.

"Ketika ada SPBU yang harus kami hentikan sementara karena pelanggaran, kami langsung melakukan antisipasi dari sisi pasokan. Kami melakukan build up stock di SPBU sekitar agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap BBM dan kebutuhan energi di wilayah tersebut tetap terpenuhi," imbuh Kitty.

Selain pengawasan internal, Pertamina juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM.

Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan penyaluran BBM di lapangan berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional, memenuhi seluruh ketentuan kerja sama, serta memastikan penyaluran BBM dilakukan sesuai peruntukan.

Perseroan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi penyaluran BBM dengan menyampaikan informasi atau pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.

"Pertamina akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti. Di saat yang sama, kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap BBM melalui penguatan pasokan di SPBU sekitar apabila terdapat lembaga penyalur yang harus dikenakan penghentian operasional," tutup Kitty.

(ldy/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK