Badan Gizi Nasional (BGN) menyeleksi ulang 13.261 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mendapatkan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara (SPS) tahap kedua. Dapur yang nantinya tidak memenuhi persyaratan dapat ditutup.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan seleksi ulang dilakukan setelah pihaknya memvalidasi kembali 27.022 SPPG yang sebelumnya telah mendapatkan SPS tahap pertama.
Dari proses tersebut, sebanyak 13.761 dapur SPPG mendapatkan SPS tahap kedua, sementara 13.261 lainnya belum mendapatkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka pada hari ini, kami telah meluncurkan SPS yang kedua atau surat penetapan kelompok penerima manfaat sementara yang kedua kepada 13.761 SPPG atau kurang lebih 50 persen dari SPS yang pertama yang kemudian ini adalah hasil dari validasi-validasi ulang yang telah kami lakukan," ujar Sudaryono dalam unggahan Instagram resminya, Jumat (11/9).
Validasi ulang dilakukan untuk melihat sejumlah aspek penyelenggaraan MBG, mulai dari ketepatan sasaran penyaluran, kepatuhan terhadap tata kelola, akuntabilitas laporan keuangan, hingga kemampuan dapur memastikan makanan yang diproduksi aman dan memenuhi kebutuhan gizi.
Dengan demikian, sekitar separuh SPPG dari kelompok yang sebelumnya menerima SPS tahap pertama masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sudaryono mengatakan BGN akan membagi tindak lanjut terhadap SPPG tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.
Jika pemeriksaan lanjutan menunjukkan persyaratan telah terpenuhi, BGN akan memberikan SPS tahap kedua. Namun, jika ditemukan persoalan mendasar yang tidak dapat dipenuhi, SPPG tersebut dapat dikenai tindakan tegas hingga penutupan.
Beberapa persoalan yang menjadi pertimbangan antara lain tidak memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), laporan keuangan yang tidak akuntabel, pelanggaran tata kelola, serta kondisi dapur yang tidak memenuhi standar.
"Manakala kami cek, kemudian ada hal-hal yang mendasar yang menjadi pokok ini kemudian tidak bisa dipenuhi, misalnya tidak memiliki SLHS, tidak akuntabel dalam laporan keuangannya, melanggar banyak atau beberapa tata kelola dan juga standar dapurnya tidak standar, maka dengan sangat terpaksa tindakan tegas harus kami lakukan bahwa dapur SPPG tersebut harus kami tutup," katanya.
Sementara itu, 13.761 SPPG yang telah mendapatkan SPS tahap kedua dinilai memenuhi hasil validasi BGN. Namun, status tersebut bukan berarti pengelola dapat menghentikan perbaikan dalam pelaksanaan program.
Lihat Juga : |
Sudaryono meminta SPPG yang telah menerima SPS tahap kedua terus meningkatkan kinerja, tata kelola, dan keamanan produksi makanan MBG.
Adapun mitra dan yayasan yang mengelola SPPG diminta segera mengecek status dapurnya. Bagi yang belum mendapatkan SPS tahap kedua, pengelola diminta mengetahui penyebabnya dan melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi.
"Yang belum menerima, maka segera cek, kenapa alasan apa utamanya kemudian dapur SPPG tersebut tidak menerima SPS yang kedua. Lakukan perbaikan, manakala dalam waktu tertentu nanti kami putuskan tidak, maka dengan sangat terpaksa, dengan tegas kami harus tutup dapur tersebut," ujar Sudaryono.
Ia mengatakan evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan makanan MBG yang disalurkan kepada penerima manfaat, baik peserta didik maupun nonpeserta didik, diproduksi oleh dapur yang memenuhi standar keamanan dan SOP.
Sudaryono juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program. BGN membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki masukan, kritik, teguran, atau keluhan terkait pelaksanaan MBG.