Pertamina Buka Suara soal Pembatasan Pertalite di Luwu Utara

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Sep 2026 10:06 WIB
Pertamina buka suara soal pembatasan Pertalite di Luwu Utara. Ilustrasi. Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pertamina Patra Niaga buka suara soal kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang membatasi pembelian Pertalite di seluruh SPBU.

Pertamina menyatakan kebijakan tersebut dapat dilakukan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya menyesuaikan distribusi BBM dengan kondisi di wilayah masing-masing.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan kebijakan daerah tersebut pada dasarnya bertujuan memastikan distribusi BBM tepat sasaran sekaligus menjaga ketersediaan energi.

"Bisa aja. Sebenarnya kan semangatnya itu kembali lagi, semangatnya adalah supaya yang pertama distribusinya tepat sasaran, yang kedua energinya cukup," kata Roberth di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat (11/9).

Ia mengatakan sejumlah daerah juga pernah menerapkan pengaturan distribusi BBM berdasarkan kondisi setempat. Menurutnya, yang perlu dijaga adalah agar kebijakan tersebut tidak membuat penyaluran BBM bersubsidi menyimpang dari sasaran.

"Yang penting kemudian menjaga supaya BBM-nya itu tidak terselewengkan," ujarnya.

Roberth menjelaskan kebijakan daerah terkait BBM merupakan bagian dari pengawasan dan pemantauan distribusi. Ia mencontohkan kebijakan di Sumatera Selatan yang diterapkan untuk mengurai antrean kendaraan, khususnya pengguna solar.

Di wilayah tersebut, pemerintah daerah mengatur agar kendaraan truk besar yang menggunakan solar mendapatkan BBM di SPBU tertentu yang tidak berada di dalam kota. Pengaturan itu dilakukan untuk mengurangi antrean yang berpotensi mengganggu lalu lintas.

"Nah, jadi itu inovasi-inovasi kebijakan yang dilakukan oleh daerah masing-masing," kata Roberth.

Menurut dia, pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan semacam itu berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi di wilayahnya.

"Kembali lagi, itu boleh dilakukan. Toh itu juga kemudian kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka hasil evaluasi daerah masing-masing. Yang penting tepat sasaran kemudian dari sisi penyelewengannya bisa ditekan," ujarnya.

Ia menjelaskan kondisi setiap SPBU juga berbeda, termasuk dari sisi luas area. Antrean lima kendaraan di SPBU dengan area yang luas, misalnya, belum tentu mengganggu. Namun, antrean dengan jumlah yang sama di SPBU berarea kecil bisa membuat kendaraan mengular hingga ke badan jalan.

Kondisi tersebut dapat semakin panjang ketika SPBU juga melayani kendaraan yang menggunakan solar, termasuk truk dan kendaraan umum.

"Pemda mengeluarkan kebijakan, misalnya belinya di SPBU yang sudah ditunjuk, yang tidak mengganggu lalu lintas," katanya.

Roberth mengatakan pengaturan tersebut dapat dilakukan untuk mengurangi antrean sekaligus menjaga agar aktivitas pengisian BBM tidak mengganggu jalur lalu lintas masyarakat umum.

Sementara itu, untuk aturan nasional, Pertamina tetap menjalankan ketentuan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi melalui mekanisme subsidi tepat dan penggunaan barcode.

"Yang jelas kan aturan secara nasionalnya itu yang dikeluarkan pemerintah kemudian dari Pertamina itu kan kita bicara subsidi tepat, barcode. Gitu kan,, itu berlaku nasional," ujarnya.

Pemkab Luwu Utara sebelumnya menerbitkan surat yang membatasi pembelian Pertalite di seluruh SPBU di wilayah tersebut. Surat Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim itu bernomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 dan tertanggal 9 September 2026.

Andi membenarkan adanya surat terkait pembatasan pembelian BBM tersebut.

Dalam aturan itu, kendaraan roda dua dibatasi membeli Pertalite maksimal Rp35 ribu per kendaraan. Sementara kendaraan roda empat maksimal Rp200 ribu per kendaraan.

Pemkab Luwu Utara juga mewajibkan setiap pengisian BBM menggunakan barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

Pembatasan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Namun, pembatasan pembelian tersebut tidak berlaku bagi mobil ambulans dan mobil jenazah.

Kebijakan itu juga merujuk Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU.

Andi menyebut imbauan tersebut wajib dilaksanakan operator SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

(del/dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK