8 Jurus DSI Deteksi Kebocoran Ekspor Komoditas Strategis

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2026 08:50 WIB
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menyiapkan delapan pendekatan analitik untuk mendeteksi potensi kebocoran ekspor komoditas strategis. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menyiapkan delapan pendekatan analitik (use case analytic) untuk mendeteksi potensi kebocoran ekspor komoditas strategis.

Kebocoran itu bisa berasal dari under-invoicing, transfer pricing, hingga masalah Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely mengatakan kehadiran DSI saat ini dirancang untuk memperkuat tata kelola ekspor tanpa menggantikan peran pelaku pasar maupun mengambil alih kewenangan regulasi kementerian dan lembaga yang ada.

Ivan menyebut peran utama DSI difokuskan pada integrasi data, peningkatan visibilitas transaksi, hingga identifikasi ketidaksesuaian secara end-to-end.

"Peran DSI saat ini adalah mengintegrasikan data, meningkatkan visibilitas transaksi, mengidentifikasi ketidaksesuaian untuk ditinjau lebih lanjut," ujar Ivan dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Dalam menjalankan fungsi perantara tunggal (single intermediary) itu, DSI menyiapkan delapan skema analitik untuk menemukan potensi kebocoran pada komoditas batu bara, kelapa sawit (CPO), dan feronikel.

Pertama, DSI akan melakukan rekonsiliasi kuantitas antara Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bill of Lading (BL) dengan sertifikat surveyor serta settlement tujuan.

Kedua, rekonsiliasi kualitas dengan membandingkan grade pada dokumen ekspor terhadap sertifikat surveyor, COA, dan settlement tujuan.

Ketiga, validasi klasifikasi kode HS antara deklarasi PEB atau BL dengan hasil verifikasi surveyor, laboratorium DJBC, hingga kondisi riil di negara tujuan. Sebagai informasi, kode HS adalah sistem pengkodean standar internasional untuk mengidentifikasi jenis barang.

Keempat, perbandingan harga ekspor dengan referensi pemerintah, seperti Harga Batubara Acuan (HBA) atau Harga Patokan Batubara (HPB) serta patokan internasional yang disesuaikan dengan kualitas.

"Juga rekonsiliasi terhadap negara tujuan, volume dan nilai ekspor deklarasi dengan catatan impor negara tujuan, bill of entry via data mirror UN Comtrade, ASEAN Single Window (ASW) untuk tujuan ASEAN, data Bill of Lading komersial," terangnya.

Kelima, pemeriksaan pihak terafiliasi dengan mencocokkan pihak yang ditunjuk (consignee) pada PEB dengan beneficial ownership dari pihak penerima maupun pengirim.

Keenam, pelacakan rute pengiriman dengan membandingkan tujuan deklarasi terhadap jejak kapal aktual menggunakan AIS, pembayaran pembeli, dan settlement tujuan.

Ketujuh, pemeriksaan mendalam terkait potensi transfer pricing pada transaksi afiliasi.

Terakhir, rekonsiliasi devisa masuk pada sistem SIMODIS (Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika) dengan ekspektasi nilai dan ketentuan yang tertera pada PEB untuk mengawal repatriasi DHE.

Kendati demikian, DSI memastikan bahwa hubungan komersial yang telah berjalan serta kepemilikan barang oleh eksportir akan tetap dihormati dan dilanjutkan.

"Hal-hal yang tidak berubah meskipun adanya DSI adalah kementerian dan lembaga tetap memiliki kewenangan regulasi, eksportir tetap memiliki kepemilikan atas barangnya, hubungan atau perjanjian komersial yang telah berjalan tetap berlanjut," pungkas Ivan.

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK