Gaji PNS Mau Dipindah ke Bank Negara, Apakah BPD Mampu Bertahan?
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz | CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2026 07:36 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Antisipasi Agar Tak Jadi Kebijakan Suntik Mati BPD. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Ia mengingatkan BPD saat ini tengah menghadapi tantangan. Pertumbuhan kredit BPD pada Juni 2026 tercatat hanya 2,03 persen secara tahunan, jauh tertinggal dari rata-rata industri perbankan nasional sebesar 12,67 persen dan bank BUMN yang menyentuh 16,54 persen.
Selain itu, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) BPD juga merangkak naik dari 3,26 persen menjadi 3,37 persen.
"Artinya, melakukan guncangan terhadap sumber pendanaan BPD saat kemampuan ekspansi kreditnya sudah relatif lemah bukanlah waktu yang ideal," ujar Josua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga memandang pemindahan gaji daerah ke bank negara ini bisa dampak terhadap ekonomi daerah dan UMKM jika pemindahannya besar dan dilakukan sekaligus.
Jika dana murah BPD berkurang, biaya mendapatkan pembiayaan meningkat, BPD harus menaikkan harga kredit atau menjadi lebih selektif menyalurkan kredit.
Pada akhirnya yang paling mudah terkena pengetatan biasanya bukan perusahaan besar yang mempunyai banyak pilihan bank, melainkan UMKM, kontraktor daerah, usaha perdagangan, pertanian, dan pelaku ekonomi lokal yang akses pembiayaannya lebih terbatas.
Soal peluang PHK massal pegawai BPD, Josua menilai masih terlalu jauh jika disimpulkan sekarang. Dampak pertama kemungkinan lebih dahulu terlihat pada penurunan dana murah, pendapatan transaksi, laba dan kemampuan ekspansi kredit bank daerah.
Menurutnya, BPD kemungkinan akan merespons dengan efisiensi biaya, menahan perekrutan, mengurangi kantor yang tidak produktif, mempercepat digitalisasi dan merombak model usaha.
"PHK dalam jumlah besar baru menjadi risiko apabila kehilangan dana dan nasabah berlangsung sangat besar, permanen, dan tidak berhasil diganti dengan sumber usaha lain," ujar Josua.
Demi kebijakan ini tidak menjadi langkah 'suntik mati' bagi BPD, Josua menyarankan pemerintah mengubah pendekatan dari pemindahan paksa menjadi sistem kompetisi terbuka yang didasarkan pada kualitas layanan.
BPD dan Himbara sebaiknya sama-sama dapat menjadi bank penyalur gaji PNS sepanjang memenuhi standar teknologi, keamanan, kecepatan transaksi, biaya, perlindungan nasabah, dan kesehatan bank.
"Dengan demikian, tujuan efisiensi tercapai tanpa menciptakan pemusatan dana yang tidak perlu," ujar Josua,
Apabila regulasi penyaluran gaji tetap harus diubah, Josua mendorong pelaksanaannya dilakukan secara bertahap yang didahului dengan uji ketahanan pada setiap bank daerah. BPD yang selama ini sangat bergantung pada ekosistem pemerintah daerah, harus memperoleh masa transisi lebih panjang.
Selain itu, pemerintah dapat mengarahkan kebijakan pada penguatan kemitraan antara Himbara dan BPD dalam hal teknologi maupun pembiayaan bersama.
"Sehingga, Himbara menjadi penguat jaringan BPD, bukan penggantinya," pungkasnya.
Rencana pemindahan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNSdan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN tengah mencuat.
Kebijakan peralihan tersebut diungkap oleh Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI).
Saat sedang melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada Kamis (3/9), perwakilan dari SPBPDSI bernama Sigit mengungkap efek berantai jika wacana itu dieksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serikat pekerja menjelaskan pemindahan payroll PNS itu bakal menghantam langsung tiga pilar utama BPD, yakni tenaga kerja, bisnis bank, dan perekonomian daerah. Dari sisi likuiditas, dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) milik BPD juga akan merosot tajam.
Menanggapi rencana tersebut, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M Rizal Taufikurahman mengaku tidak melihat adanya urgensi dari rencana pemindahan gaji tersebut.
"Saya belum melihat urgensi ekonomi yang kuat memindahkan payroll PNS daerah dari BPD ke Himbara," ujar Rizal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/9).
Menurutnya, jika tujuannya memperkuat likuiditas Himbara, kebijakan ini justru berisiko melemahkan intermediasi keuangan di daerah.
Ia menjelaskan gaji PNS merupakan sumber dana murah dan stabil bagi BPD. Jika dana tersebut ditarik secara masif, bank daerah akan mengalami penurunan CASA yang memicu kenaikan biaya dana (cost of fund), sehingga ruang penyaluran kredit ke masyarakat daerah semakin sempit.
"Dampaknya dapat menjalar ke ekonomi daerah. Berkurangnya dana murah berpotensi membuat kredit UMKM dan sektor produktif lebih mahal sekaligus menciptakan liquidity leakage dari daerah ke bank nasional," imbuhnya.
Rizal juga melihat ada ancaman PHK massal pegawai bank daerah, meskipun tidak dalam waktu seketika saat wacana tersebut diterapkan. Jika pemindahan gaji PNS mengganggu kinerja bank daerah, maka risiko PHK bisa terjadi dalam jangka menengah
"PHK massal mungkin tidak terjadi seketika, tetapi tekanan efisiensi BPD akan meningkat jika DPK, transaksi, dan kredit turun secara struktural. Risikonya adalah rasionalisasi kantor dan tenaga kerja dalam jangka menengah," ujar Rizal.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga tidak melihat ada urgensi dari kebijakan ini. Sebelum melakukan perubahan sebesar ini, pemerintah seharusnya menunjukkan terlebih dahulu persoalan yang ingin diselesaikan.
Misalnya, kata Josua, apakah terdapat kegagalan pembayaran gaji, biaya transaksi terlalu tinggi, kelemahan pengawasan, atau masalah teknologi pada BPD.
"Jika masalah dasarnya tidak jelas, pemindahan secara seragam justru berisiko menciptakan biaya ekonomi yang lebih besar daripada manfaat administratifnya," ujar Josua ketika dihubungi CNNIndonesia.com secara terpisah.
Antisipasi Agar Tak Jadi Kebijakan Suntik Mati BPD
Antisipasi Agar Tak Jadi Kebijakan Suntik Mati BPD. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Ia mengingatkan BPD saat ini tengah menghadapi tantangan. Pertumbuhan kredit BPD pada Juni 2026 tercatat hanya 2,03 persen secara tahunan, jauh tertinggal dari rata-rata industri perbankan nasional sebesar 12,67 persen dan bank BUMN yang menyentuh 16,54 persen.
Selain itu, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) BPD juga merangkak naik dari 3,26 persen menjadi 3,37 persen.
"Artinya, melakukan guncangan terhadap sumber pendanaan BPD saat kemampuan ekspansi kreditnya sudah relatif lemah bukanlah waktu yang ideal," ujar Josua.
Ia juga memandang pemindahan gaji daerah ke bank negara ini bisa dampak terhadap ekonomi daerah dan UMKM jika pemindahannya besar dan dilakukan sekaligus.
Jika dana murah BPD berkurang, biaya mendapatkan pembiayaan meningkat, BPD harus menaikkan harga kredit atau menjadi lebih selektif menyalurkan kredit.
Pada akhirnya yang paling mudah terkena pengetatan biasanya bukan perusahaan besar yang mempunyai banyak pilihan bank, melainkan UMKM, kontraktor daerah, usaha perdagangan, pertanian, dan pelaku ekonomi lokal yang akses pembiayaannya lebih terbatas.
Soal peluang PHK massal pegawai BPD, Josua menilai masih terlalu jauh jika disimpulkan sekarang. Dampak pertama kemungkinan lebih dahulu terlihat pada penurunan dana murah, pendapatan transaksi, laba dan kemampuan ekspansi kredit bank daerah.
Menurutnya, BPD kemungkinan akan merespons dengan efisiensi biaya, menahan perekrutan, mengurangi kantor yang tidak produktif, mempercepat digitalisasi dan merombak model usaha.
"PHK dalam jumlah besar baru menjadi risiko apabila kehilangan dana dan nasabah berlangsung sangat besar, permanen, dan tidak berhasil diganti dengan sumber usaha lain," ujar Josua.
Demi kebijakan ini tidak menjadi langkah 'suntik mati' bagi BPD, Josua menyarankan pemerintah mengubah pendekatan dari pemindahan paksa menjadi sistem kompetisi terbuka yang didasarkan pada kualitas layanan.
BPD dan Himbara sebaiknya sama-sama dapat menjadi bank penyalur gaji PNS sepanjang memenuhi standar teknologi, keamanan, kecepatan transaksi, biaya, perlindungan nasabah, dan kesehatan bank.
"Dengan demikian, tujuan efisiensi tercapai tanpa menciptakan pemusatan dana yang tidak perlu," ujar Josua,
Apabila regulasi penyaluran gaji tetap harus diubah, Josua mendorong pelaksanaannya dilakukan secara bertahap yang didahului dengan uji ketahanan pada setiap bank daerah. BPD yang selama ini sangat bergantung pada ekosistem pemerintah daerah, harus memperoleh masa transisi lebih panjang.
Selain itu, pemerintah dapat mengarahkan kebijakan pada penguatan kemitraan antara Himbara dan BPD dalam hal teknologi maupun pembiayaan bersama.
"Sehingga, Himbara menjadi penguat jaringan BPD, bukan penggantinya," pungkasnya.