Summarecon Akhirnya Buka Suara usai Bos Terjaring OTT KPK

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2026 14:23 WIB
PT Summarecon Agung Tbk buka suara usai direktur utamanya ditangkap KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ilustrasi. (www.summarecon.com).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Summarecon Agung Tbk buka suara usai direktur utamanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Corporate Communication Rulli Lazuardi PT Summarecon Agung Tbk menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Ia menegaskan Summarecon siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat selesai dengan baik.

"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," ujar Rulli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).

Summarecon tengah terjerat dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK telah menetapkan delapan orang tersangka.

Para tersangka tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian, keempat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Penetapan tersangka itu usai penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk dengan memeriksa secara intensif sejak OTT pada Senin (15/9).

Operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

KPK menyampaikan Adrianto diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 27 Agustus 2026 melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.

"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA (Yaser Alfarisi) dan Saudara LEVI (Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW (Erwin)," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

"Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026," lanjutnya.

Uang itu diduga diberikan untuk membantu komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

KPK menyebut Yaser dan Rizal sebelumnya mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang. Pasalnya, Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa arahan dari atasannya.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blok atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut hal itu karena masih ada pihak-pihak lain yang diduga akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK