Stok Beras Ritel Dipastikan Aman usai 25 Merek Fortifikasi Ditarik

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2026 15:29 WIB
Petugas menata beras saat pelepasan pendistribusian beras premium ke ritel modern di Komplek Pasar Induk Beras Cipinang. Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Bapanas memastikan stok beras aman meski 25 merek beras fortifikasi ditarik. Beras premium dan medium tetap tersedia di pasar tradisional dan ritel modern. (FOTO:CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Dari 25 merek, sekitar 15 merek telah selesai menjalani asesmen, sementara sekitar 10 merek lainnya masih dalam proses asesmen di Bareskrim.

"Nanti setelah itu ada evaluasi, setelah ada evaluasi nanti akan dilakukan gelar perkara. Untuk memastikan apakah ini bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi, untuk orang ini yang terduga melanggar ini bisa diproses atau tidak, itu nanti hasil dari gelar perkara," ujarnya.

Hermawan menyebut dugaan pelanggaran dapat mengarah pada dugaan penipuan serta pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen. Ia mengatakan produk tersebut dijual dengan harga yang relatif tinggi, dengan kisaran yang disebut berada di Rp22 ribu hingga Rp57 ribu per kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penarikan produk, pemerintah juga mengawasi harga beras premium dan medium agar tidak terjadi lonjakan setelah penarikan 25 merek tersebut. Hermawan mengatakan Bapanas telah membentuk Satgas Pengawasan Beras untuk memantau harga dan ketersediaan beras premium maupun medium.

Harga beras premium zona I ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, sedangkan zona II Rp15.300 per kilogram. Untuk beras medium, harga eceran tertinggi (HET) yang menjadi acuan pengawasan adalah Rp13.500 per kilogram.

Untuk mengantisipasi kenaikan harga di pasar tradisional, Bulog juga diminta mengisi pasokan beras. Tidak hanya beras medium melalui program SPHP dengan harga di bawah HET, tetapi juga beras premium.

Hermawan mengatakan penyaluran beras SPHP yang dianggarkan pemerintah telah mencapai 95 persen. Sisa 5 persen disebut masih akan disalurkan.

Dia mengatakan pengawasan beras saat ini dilakukan di seluruh Indonesia. Bapanas mengerahkan tim di 11 provinsi, sementara di wilayah lain pengawasan dilakukan oleh dinas ketahanan pangan bersama satuan tugas daerah.

Pengawasan juga melibatkan kepolisian, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat Polda dan jajaran Polres.

"Seluruh Indonesia saat ini. Dilakukan oleh pusat, oleh Badan Pangan Nasional, ada tim ke 11 provinsi. Di daerah lain dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan sebagai perpanjangan tangan dari Badan Pangan Nasional bersama Satgas daerah," ujar Hermawan.

Ia memastikan penarikan 25 merek tersebut tidak menyebabkan kekurangan pasokan beras di pasar.

"Tidak ada (kekurangan pasokan beras). Harusnya, kalaupun ada seperti yang sering disampaikan beliau, berarti ada pedagang yang bermain ya. Oknum-oknum yang bermain. Itulah yang nanti kita akan awasi," katanya.

Hermawan mengatakan pedagang yang terbukti melanggar dapat diberikan teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Hermawan juga menjelaskan perkiraan harga beras fortifikasi apabila menggunakan beras premium sebagai bahan dasarnya. Menurutnya, tambahan biaya fortifikasi sekitar Rp1.000 per kilogram.

Dengan demikian, jika harga beras premium Rp14.900 per kilogram, harga ideal beras fortifikasi sekitar Rp15.900 per kilogram, sebelum memperhitungkan komponen keuntungan.

Namun, Hermawan mengatakan tidak semua beras fortifikasi menggunakan beras premium sebagai bahan dasar karena terdapat pula produk yang dibuat dari beras medium.

Sementara itu, terkait standar fortifikasi, Hermawan menjelaskan SNI fortifikasi 2025 belum bersifat wajib untuk diterapkan. Meski demikian, Bapanas telah memiliki pengertian mengenai beras fortifikasi, yakni beras yang memiliki tambahan kandungan vitamin atau zat gizi.

"Jadi yang dipaparkan sama beliau itu udah tepat sekali, bahwa kandungan vitamin apapun yang diberikan kepada beras itu namanya beras fortifikasi," kata Hermawan.

Ia mengatakan penerapan standar SNI fortifikasi akan menjadi acuan ke depan apabila ketentuan tersebut telah diberlakukan secara wajib.

(del/ins)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2