DPR Minta Kaji Ulang Batas Defisit APBN 3%, Ini Kata Wamenkeu Juda
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan pemerintah akan tetap konsisten menjaga batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen.
Pernyataan itu merupakan respons atas usulan Komisi XI DPR RI yang meminta agar regulasi batas defisit tersebut dikaji ulang
"Kita tetap konsisten di bawah 3 persen," ujarnya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
Eks Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut menjelaskan batas defisit di bawah 3 persen dipertahankan merupakan langkah menjaga kredibilitas fiskal negara.
"lya itu menjaga kredibilitas dari fiskal," ujar Juda.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengusulkan agar pembatasan defisit APBN maksimal 3 persen dikaji ulang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara, Kamis (17/9).
Menurut Misbakhun, pelonggaran batas defisit yang lebih tinggi dibutuhkan pada situasi tertentu, terutama ketika Indonesia memiliki momentum keluar dari jebakan kelas menengah (middle income trap) menuju negara berpenghasilan tinggi.
Ia menilai upaya untuk keluar dari jebakan kelas menengah membutuhkan dukungan dari ekspansi pertumbuhan ekonomi.
"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana (batas defisit)? Kita itu selalu membicarakan defisit 3 persen itu," ujar Misbakhun.
Politikus Partai Golkar itu mengkritik sudut pandang yang mendewakan angka pembatasan defisit tersebut.
"Nah ini yang harus kita (lihat) satu sisi mengenai 3 persen ini. Seakan-akan angka 3 persen itu sesuatu yang absolut, sesuatu yang luar biasa," ujar Misbakhun.
(dhz/ins)