Kronologi Bayan Resources Dapat Kuota Tambahan untuk Tiga Anak Usaha
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik tiga anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut proses evaluasi terhadap persyaratan teknis dan matriks perusahaan tersebut telah rampung.
"Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan)," ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Saat ditanya terkait besaran angka tambahan kuota untuk tiga perusahaan tersebut, Tri menyebutkan total tambahan kuota produksi batu bara untuk mereka berada di kisaran angka 15 hingga 20 juta ton batu tara.
"Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah," tambahnya.
Berikut kronologi lengkap dari awal pengajuan RKAB hingga terbit dan mendapatkan kuota tambahan:
Bayan Umumkan Force Majeure
Di tengah rumor akuisisi, Bayan juga menghadapi persoalan operasional. Tiga anak usaha perseroan, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, menyatakan force majeure atas kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan per 11 September.
Kondisi tersebut berkaitan dengan belum terbitnya persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Bayan menyebut kondisi itu berdampak terhadap kemampuan perseroan dan anak usaha dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggan.
Kementerian ESDM menyatakan pengajuan perubahan RKAB 2026 Bayan saat itu masih dalam proses evaluasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Tri Winarno mengatakan terdapat sejumlah hal yang masih perlu dicermati atau dievaluasi dalam pengajuan tersebut. Namun, ia tidak merinci poin yang masih perlu disesuaikan.
Terkait dengan waktu penyelesaian, Tri mengaku belum mengecek lebih lanjut untuk dokumen evaluasi tersebut. Namun, ia menargetkan proses peninjauan RKAB Bayan dapat selesai pada pekan ini.
"Secara spesifik saya belum lihat, tapi sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," ujar Tri.
Haji Isam Sepakati Pembelian 10 Miliar Saham
Babak baru rencana akuisisi terjadi pada 16 September 2026. Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama terkait rencana pengalihan 10 miliar saham BYAN.
Jumlah tersebut setara sekitar 30 persen dari total saham Bayan. Setelah transaksi selesai dan seluruh kondisi pendahuluan terpenuhi, Jhonlin Baratama akan memiliki saham tersebut.
Dengan demikian, kesepakatan terbaru ini berbeda dari rumor awal mengenai pengambilalihan sekitar 62 persen saham Bayan.
Hingga transaksi diselesaikan, pengalihan saham tersebut masih bergantung pada pemenuhan persyaratan yang disepakati para pihak.
RKAB Terbit dan Dapat Kuota Tambahan 15-20 Juta Ton
Setelah pencaplokan 10 miliar saham oleh Haji Isam itu, akhirnya Kementerian ESDM mengungkapkan Bayan Resources mendapatkan perubahan RKAB 2026 yang telah ia ajukan itu.
Dalam RKAB itu, sebanyak 15 juta hingga 20 juta ton baru disetujui untuk diproduksi oleh ketiga anak dari perusahaan Bayan itu.
Kendati demikian, Tri menepis soal spekulasi terbitnya persetujuan tambahan RKAB tersebut dengan isu pergantian pemegang saham di tubuh perusahaan.
Ia menegaskan bahwa perubahan kepemilikan saham tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan perizinan operasional tanpa prosedur hukum yang sah dari pemerintah.
"Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri. Clear kalau itu, udah lama itu," tegas Tri.
(fln/sfr)